Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Sekolah Cabuli Siswi

Aktivis Jeneponto Soroti Dugaan Kepala SMK Negeri Jeneponto KR Cabuli Siswi 'Coreng Pendidikan'

Ketua HMI Cabang Jeneponto, Amrullah Serang ikut menyorot pencabulan oknum Kepala SMK berinisial KR kepada siswinya di Jeneponto.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH RAKIB
Ketua HMI Cabang Jeneponto, Sulawesi Selatan, Amrullah Serang ikut menyorot pencabulan oknum Kepala SMK berinisial KR kepada siswinya di Jeneponto, Jumat (9/4/2021). Polres Jeneponto meningkatkan status KR sebagai tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Perilaku pencabulan oknum Kepala SMK Negeri di Jeneponto mendapatkan perhatian dari aktivis.

Perilaku dugaan kepala sekolah cabuli siswi mendapatkan sorotan dari Ketua Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Cabang Jeneponto, Amrullah Serang.

Amrullah Serang menyampaikan kepada penegak hukum agar segera menindaki pelaku dugaan Kasus Pencabulan di Jeneponto karena terjadi dalam dunia pendidikan.

"Penegak hukum harus tindak tegas demi keselamatan peserta didik dalam menjalankan aktifitas belajar di sekolah," ujarnya, Jumat (9/4/2021).

Atas tindakan yang dilakukan oknum kepala SMKN Jeneponto yang berinisial KR membuat dampak psikologis siswi lainya terpuruk.

"Karena ini pasti berdampak psikologis pada siswi lainnya," ungkapnya.

Tak hanya itu, Amrullah Serang juga meminta pemerintah daerah memberikan sanksi kepada pelaku.

Serta penegak hukum juga segera mengambil tindakan dan memberikan sanksi keras bagi pelaku tindakan pencabulan.

"Pemerintah Daerah (Pemda) dan penegak hukum harus memberikan sanksi tegas, sesuai dengan perbuatan pelaku," tegasnya.

Dengan ada prilaku tenaga pendidik seperti ini, maka akan mencoreng nama baik dunia pendidikan terkhusus di Kabupaten Jeneponto.

Ini bukan lagi tindakan yang hanya melanggar aturan dalam dunia pendidikan tetapi juga dilarang oleh ajaran agama.

"Tentunya ini sangat mencoreng nama baik pendidikan karena persoalan tindakan asusila," jelas Amrullah Serang.

Sekali lagi, ia mempertagas atas tindakan dugaan pencabulan yang dilakukan KR terhadap siswinya agar berjalan sesuai hukum yang berlaku.

"Jangan tutup mata dan tutup telinga, segera ambil tindakan tegas," tegasnya.

Baca juga: LBH Makassar Turunkan 10 Pengacara Dampingi Siswi SMK Diduga Dicabuli di Jeneponto

Sebelumnya, penyidik Polres Jeneponto meningkatkan status KR setelah menemukan dua alat bukti.

Meski KR sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi ia masih belum mau mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.

Hal ini diungkap oleh Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni yang menangani kasus ini.

Pelaku dugaan pencabulan (KR) dijadikan tersangka setalah dilakukan gelar perkara.

"Tanggal 7 kemarin ditersangkakan setelah gelar perkara. Intinya pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujarnya Ipda Uji Mughni, Jumat (9/4/2021).

Untuk proses penyelidikannya saat ini sudah ditingkatkan ke sidik.

Ditanya soal berapa saksi yang diperiksa, penyidik tak ingin menyebutkan hanya saja dia mengatakan itu semua hanya petunjuk untuk mengungkap kasus ini.

"Kalau saksi tidak ada, itu hanya petunjuk untuk menemukan bukti-bukti," ungkapnya.

Untuk saat ini berkas dugaan pelaku pencabulan terhadap siswinya masih sementara diproses di meja penyidik.

"Masih diproses disini," sebut Ipda Uji Mughni.

Sekedar diketahui bahwa NF (17) melaporkan pelaku (KR) ke polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya.

KR dilapor pada tanggal 29 Maret 2021 lalu.

NF mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh KR yang merupakan kepala SMKN di Jeneponto.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved