Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UNM

UNM Kuliah Umum Quo Vadis RUU KUHP, Berikut Paparan Prof Edward Omar dan Zainal Arifin Mochtar

Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Prodi Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar kuliah umum membahas Qua Vadis RUU KUHP

Tayang:
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Prodi Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar kuliah umum yang membahas Qua Vadis Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Lt 2 Gedung Pinisi, Kamis (842021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Prodi Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar kuliah umum yang membahas Qua Vadis Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuliah umum ini digelar secara luring terbatas, di Lt 2 Gedung Pinisi, Kamis (8/4/2021).

Menghadirkan 3 keynote Speaker atau pembicara, yaitu Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Republik Indonesia, Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej.

Serta Zainal Arifin Mochtar pakar hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Prof Hasnawi Haris selaku Wakil Rektor I Universitas Negeri Makassar.

Dalam pemalarannya, Prof Edward menjelaskan, bahwa RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu system kodifikasi hukum pidana nasional. 

Bertujuan untuk menggatikan KUHP lama, yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia - Belanda.

“KUHP warisan colonial hindia belanda telah berkembang secara massif, dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum yang di atur dalam kodifikasi," jelasnya.

Lanjutnya, pada tahun 1963 telah di adakan seminar Hukum Nasional I, dan telah di mulai pembentukan RUU KUHP yang baru. 

"Tetapi memang membuat KUHP membutuhkan waktu yang tidak sebentar," katanya.

Ia mencotohkan, Belanda membuhkan waktu sekitar 70 tahun setelah merdeka, untuk membuat KUHP sendiri.

Wamenkumham berharap, kuliah umum ini bisa menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak, yang menaruh perhatian pada perkembangan hukum Pidana.

Serta untuk menyamakan presepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP

Sehingga pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang - undangan, bisa disajikan secara transparansi dan melibatkan masyarakat.

"Hari ini gagasan terkait pembentukan RUU KUHP, yang merupakan estafet dari pada pendahulu, yang mutlak harus kita wujudkan sebagai salah satu magnum opus karya anak bangsa, dan patut kita banggakan," ujarnya

Ia pun mengharapkan, Diskusi Publik ini dapat menghasilkan masukan-masukan yang konstruktif, untuk menghasilkan hukum pidana materiil yang lebih baik bagi Indonesia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved