Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembakan Laskar FPI

Unlawful Killing Laskar FPI Dianggap Pertarungan Reputasi Listyo Sigit dan Karier Fadil Imran

pengamat politik Indonesia, Rocky Gerung menganggap kasus unlawful killing laskar FPI akan menjadi pertarungan reputasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Pengamat politik Indonesia, Rocky Gerung menganggap kasus unlawful killing Laskar FPI akan menjadi pertarungan reputasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Mabes Polri dalam keterangan pers, Selasa (6/4/2021), tiga polisi penembak Laskar FPI sudah tersangka. 

"Satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya EPZ meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy,” ujar Rusdi.

Kemudian, pada 4 Januari 2021, akun resmi instagram Direktorat Reserse Kriminal Umum memposting ucapan duka cita untuk Elwira Priadi Zendrato.

Elwira sempat bertahan beberapa jam sebelum dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.55 WIB, Senin, 4 Januari 2021.

Berdasarkan akta kematiannya, Elwira lahir di Gunungsitoli, Sumatera Utara, 9 Mei 1983. Terakhir kali dia menggenggam pangkat inspektur polisi dua (ipda).

Akta kematiannya diterbitkan di Jakarta Selatan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Akta kematian yang terbit pada 22 Januari 2021 itu diteken oleh pejabat Pencatatan Sipil Budi Wibawa.

Bareskrim Mabes Polri melanjutkan proses hukum terhadap dua tersangka lain.

Mereka akan dijerat pasal 338 jo pasal 351 KUHP terkait dengan pembunuhan.(*)

Baca juga: Tiga Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Namun Inisialnya Dirahasiakan

Baca juga: Terungkap Ini Sutradara Video Deklarasi Pelajar SMA Tuntut HRS Dibebaskan, Ternyata Aktivis FPI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved