Bahar bin Smith
Protes Bahar bin Smith Saat Sidang Kasus Aniaya Taksi Online, Gegara Istrinya Diantar Pulang Malam
Kasus Bahar bin Smith injak-injak driver taksi online setelah mengantar istrinya, Ummi Fadlun pulang malam masuk sidang perdana.
Sorenya, mereka pulang. Namun di perjalanan, jalanan macet.
"Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar.
"Mereka makan sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.
Andriansyah dan Jihana Roqayah, istri Bahar tiba di rumah sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Bahar bin Smith menunggu di depan pintu dan menghampiri Andriansyah serta masuk ke mobil minta diantar ke tempat parkir dimana mobil Bahar disimpan.
"Pada saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban 'Nt tau ane?'
Lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tau'.
Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan 'Ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.
Saat itu, Habib Bahar memukul Andriansyah. Korban keluar dari mobil dan kembali dianiaya oleh Bahar sekira sebanyak 10 kali hingga Andriansyah jatuh ke tanah.
"Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban.
"Lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar dibantu Wiro (DPO)," kata dia.
Di dalam mobil Pajero Sport milik Bahar bin Smith tersebut, Andriansyah kembali dianiaya.
"Korban dalam kondisi tangan kosong dan Bahar bin Smith menginjak-injak kepala korban hingga kepala saksi korban memar," kata dia.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka.
Dalam persidangan, Bahar bin Smith didakwa Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.