Tribun Mamuju
Kejati Sulbar Selamatkan Rp 2,2 M Uang Negara dari Dugaan Korupsi DAK Fisik SMK Tahun 2020
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), menyelematkan uang negara sebesar Rp2,2 M.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,2 M.
Uang negara yang diselamatkan sebesar Rp2,2 M berasal dari dugaan tindak pidana korupsi pemotongan sebesar 5 persen Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan SMK se Sulbar tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Kejati Sulbar, Johny Manurung saat melakukan konferensi pers di tenda darurat kantor Kajati Sulbar Jl RE Marthadinata, Mamuju, Rabu (7/4/2021).
"Hari ini kami kembali merilis penyelamatan uang negara tingkat penyelidikan kasus DAK fisik Pendidikan SMK se Sulbar sebesar 2.250.272.000,"jelas Johny Manurung.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan DAK fisik Pendidikan SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar bergulir sejak Februari.
Sebelumnya, Kajati Sulbar telah memanggil 55 kelapa SMK se Sulbar, mereka dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi ini.
Kasus dugaan korupsi dana DAK fisik SMK TA-2020 telah dilakukan Penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kajati Sulbar.
Kemudian dari penyelidikan sebanyak 55 Kepala Sekolah dari jumlah keseluruhan 65 Kepala Sekolah SMK se Sulbar telah menyetorkan uang negara ke Jaksa Penyelidik.
"Ada enam Sekolah SMK yang tidak memasukkan dalam RAB untuk potongan dana DAK, serta ada 4 (empat) sekolah yang belum menyetorkan uang negara ke Jaksa Penyidik,"jelasnya.
Diketahui, tahun 2020 anggaran DAK Fisik yang diperuntukkan keseluruhan SMK se Sulbar adalah sejumlah Rp 127.188.963.000,-.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan DAK fisik SMK se Sulbar, setelah kejati Sulbar berhasil membongkar tindak pidana korupsi pemotongan sebesar tiga persen DAK fisik Pendidikan SMA pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.
Dari kasus tersebut, Kejati Sulbar berhasil menyeret tiga tersangka.
Mereka adalah Busra Edi selaku wakil ketua penanggungjawab pengelolaan DAK fisik Pendidikan SMA tahun 2020.
Kemudian Aking Djide selaku koordinator fasilitator pengelolaan DAK fisik Pendidikan SMA tahun 2020.
Kepala Bidang Pendidikann SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar selaku penanggungjawab DAK Pendidikan SMA tahun 2020.
Dari hasil penyelidikan jaksa penyidik, terungkap bahwa tiga tersangka melakukan permintaan dana sebesar 3 persen dari DAK yang dikelola pada kepala sekolah untuk kepentingan pribadi.
Alasan para tersangka melakukan permintaan, untuk biaya pembuataan dokumen RAB dan honor fasilitator.(tribun-timur.com).