Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JPU Balas Eksepsi Rizieq Pakai Hadis, DS: Pointnya, Lu Mau Ngaku Keturunan Nabi Kek, Kagak Ngaruh

Pegiat media sosial Denny Siregar kembali menyentil Habib Rizieq Shihab. Soal JPU yang membalas Eksepsi Rizieq Shihab memakai hadis.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Jabar/ Istimewa
Rizieq Shihab dan Denny Siregar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar kembali menyentil Habib Rizieq Shihab.

Kali ini, Denny Siregar memposting potongan video saat Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab.

Pembacaan tanggapan digelar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Namun potingan videonya kembali diposting Denny Siregar, Selasa (6/4/2021) pukul 5.39 sore, seperti dilansir Tribun-timur.com.

Dalam video tersebut, JPU membalas Eksepsi Rizieq Shihab memakai hadis.

Dilansir Tribun-timur.com dari Tribunnews.com, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum bagi semua orang yang bersalah, sekalipun itu adalah keturunannya.

Hal ini disampaikan Jaksa untuk menanggapi eksepsi Rizieq Shihab yang dibacakan pada 26 Maret lalu di PN Jaktim.

Jaksa menilai nota eksepsi Rizieq Shihab pada bagian awal bukan lah ruang lingkup sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.

Nota keberatan Rizieq Shihab atas dakwaan JPU, kata Jaksa, tidak termasuk dalil hukum yang berlaku. Eksepsi terdakwa menurut Jaksa hanya bersifat argumentatif dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran, yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia.

"Keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumentatif terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," ujar jaksa yang membacakan tanggapannya atas eksepsi Rizieq Shihab secara bergantian.

Untuk menanggapinya, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang bagaimana penegakan hukum harus ditegakkan kepada siapa saja, tidak terkecuali kepada anggota keluarganya jika bersalah.

"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati memimjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya, ‘sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu, jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah, putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya," ucap jaksa.

"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakkan sebagaimana adigium hukum berbunyi ‘fiat justitia et pereat mundus," dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri teladan Rasulullah SAW, sekalipun Fatimah merupakan Putri dan dzurriyah keturunan langsung dari Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya," jelas jaksa.

Denny Siregar pun menyentil Habib Rizieq Shihab.

Dia menyebut HRS kembali diceramahi jaksa.

"Riziek diceramahin Jaksa lagi.. (emoji tertawa).

Pointnya, lu mau ngaku keturunan Nabi kek, kagak ngaruh. Gak usah pake ayat ma hadis.. (emoji tertawa)," tulis Denny Siregar.

JPU Balas HRS terkait 'Dungu dan Pandir'

Ini bukan kali pertama Denny Siregar menyentil Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Denny Siregar mengomentari saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membalas eksepsi Habib Rizieq Shihab, khususnya soal penggunaan kata dungu dan pandir.

Diketahui, kata dungu' dan 'pandir' digunakan tim kuasa hukum Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di depan majelis hakim.

Bagi JPU, penggunaan kata seperti 'dungu' dan 'pandir' bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.

"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik, dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Lebih lanjut, Jaksa menegaskan pihaknya adalah orang-orang terdidik yang mengenyam pendidikan hingga bangku strata 2.

Selain itu, Jaksa juga bersikeras bahwa mereka berpengalaman di bidang hukum selama puluhan tahun.

“Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, dan tidak mengerti,” kata JPU.

“Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata Strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya,” imbuh Jaksa.

Jaksa menyatakan, pihaknya menyayangkan sikap Rizieq Shihab yang merendahkan orang lain dengan kata-kata yang tidak pantas.

“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program-program revolusi akhlaknya,” ucap jaksa.

Denny Siregar langsung menyentil HRS.

"Si Rizik lagi diceramahin Jaksa di persidangan..

Malu2in si imam kebesaran... (emoji tertawa)," tulis Denny Siregar lewat akun Twitter @Dennysiregar7 Selasa (30/3/2021) seperti dilansir Tribun-timur.com.

Sebelumnya pada sidang pembacaan eksepsi, Rizieq Shihab menyebut para jaksa dengan sebutan dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.

Dengan sebutan itu, kemudian Rizieq Shihab mengatakan Jaksa mencoba menyebarkan hoaks dan fitnah.

“Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah,” demikian bunyi eksepsi Rizieq. (Tribun-timur.com/ Tribunnews.com/ Tribun Jateng)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved