Penembakan Laskar FPI
Inilah Sosok Terduga Penembak Laskar FPI Elwira Priadi Zendrato Tewas Kecelakaan Tunggal
Bareskrim Mabes Polri menyampaikan akta kematian tersangka penembak Laskar FPI yakni EZP atau Elwira Priadi Zendrato, Selasa (6/4/2021).
TRIBUN-TIMUR.COM- Bareskrim Mabes Polri masih merahasiakan dua tersangka terduga unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap 4 Laskar FPI yang menjadi pengawal Habib Rizieq Shihab.
Baru satu ketahuan pelakunya yakni inisial EZP.
Kemudian, kedua pelaku masih juga belum diketahui.
Lalu siapa penembak laskar FPI, EZP?
Polisi pernah menunjukkan kopi sertifikat kematian EPZ yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas.
Dari dokumen itu terlihat EPZ adalah Elwira Priadi Zendrato.
Baca juga: Mantan Kapolrestabes Makassar Brigjen Rusdi Hartono Ungkap Pembunuh Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Baca juga: Tiga Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Namun Inisialnya Dirahasiakan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidikan harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.
"Satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya EPZ meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy,” ujar Rusdi.
Kemudian, pada 4 Januari 2021, akun resmi instagram Direktorat Reserse Kriminal Umum memposting ucapan duka cita untuk Elwira Priadi Zendrato.
Elwira sempat bertahan beberapa jam sebelum dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.55 WIB, Senin, 4 Januari 2021.
Berdasarkan akta kematiannya, Elwira lahir di Gunungsitoli, Sumatera Utara, 9 Mei 1983. Terakhir kali dia menggenggam pangkat inspektur polisi dua (ipda).
Akta kematiannya diterbitkan di Jakarta Selatan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Akta kematian yang terbit pada 22 Januari 2021 itu diteken oleh pejabat Pencatatan Sipil Budi Wibawa.
Kronologis Tewasnya Polisi Terduga Penembak Laskar FPI
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan EPZ dinyatakan mengalami insiden kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 lalu.
Ketika itu, dia tengah mengendarai sepeda motor honda Scoopy tengah malam saat insiden naas tersebut.
"Diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor scoopy yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Rusdi menyampaikan EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun nyawanya tidak tertolong, EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.
"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap dia.
Baca juga: 7 FAKTA Video Viral Siswa SMA Deklarasi Minta Rezim Bebaskan Rizieq Shihab, Ex Anggota FPI Terlibat
Baca juga: Terungkap Ini Sutradara Video Deklarasi Pelajar SMA Tuntut HRS Dibebaskan, Ternyata Aktivis FPI
Tanggapan Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyambut baik penetapan tersangka pembunuhan di luar hukum terhadap enam anggota Laskar FPI.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan demikin karena penetapan tersangka tersebut merupakan tanda proses hukum terkait peristiwa tersebut berjalan.
"Kalau sudah ada penetapan tersangka artinya proses jalan. Kami sambut baik walau agak lambat prosesnya," kata Anam ketika dikonfirmasi pada Rabu (7/4/2021).
Namun demikian, kata Anam, ia mengingatkan rekomendasi komnas HAM yang lain terkait senjata dan mobil.
Soal senjata, kata dia, menjadi salah satu fakta dalam konstruksi utama peristiwa tersebut.
Menurutnya jejak soal senjata tersebut juga sudah ada, baik yang ditemukan Komnas HAM maupun terakam secara digital.
"Kami harap langkah maju terkait senjata ini menjadi fokus utama langkah kedepan. Ini penting, bukan hanya terkait kebutuhan penegakan hukum namun juga penting bagi terkuaknya kebenaran," kata Anam.
Anam mengingatkan agar tersebut dijalankan secara profesional dan akuntabel.
"Kami juga mengingatkan ke rekan-rekan kepolisian bahwa menajemen penegakan hukum berbeda dengan menejemen pengelolaan isu," kata Anam.(*)
Baca juga: Ada Baju Bertuliskan FPI & Poster Rizieq Shihab 212 di Rumah Terduga Teroris, Juga 5 Bom Aktif
Baca juga: Terungkap Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Salah Satu Polisi Penembak Laskar FPI