Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Apakah Pasangan Suami Istri Belum Mandi Junub Tapi Sudah Imsak Bisa Lanjut Puasa?

Puasa ramadhan adalah hal paling ditunggu seluruh ummat muslim di dunia. Namun perkara mandi junub tak boleh disepelekan sebelum puasa.

Internet
Ilustrasi - Puasa ramadhan adalah hal paling ditunggu seluruh ummat muslim di dunia. Namun perkara mandi junub tak boleh disepelekan sebelum puasa. 

TRIBUN-TIMUR.COM,- Tinggal menghitung hari menuju puasa ramadhan 2021.

Puasa ramadhan adalah hal paling ditunggu seluruh ummat muslim di dunia.

Dan di bulan suci ramadhan, wajib bagi muslim sudah baliq untuk berpuasa.

Namun sebelum berpuasa, beberapa hal wajib perlu dipahami.

Termasuk perkara mandi junub bagi pasangan suami istri.

Sehingga momen Ramadhan 2021 dapat dijalani dengan baik.

Termasuk pemahaman soal air mani seorang laki-laki yang keluar di saat menjalankan puasa.

Tentu saja hal tersebut membatalkan puasa, namun apabila dilalui dengan proses persenggamaan (hubungan seksual).

Juga dengan usaha sendiri, atau yang disebut masturbasi, kedua hal tersebut apabila dilakukan saat siang hari di bulan Ramadhan tentu akan membatalkan puasa.

Ilustrasi mandi - Hukum lupa mandi besar apakah bisa membuat puasa batal? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Ilustrasi mandi - Hukum lupa mandi besar apakah bisa membuat puasa batal? Simak penjelasannya dalam artikel ini. (Global News)

Lantas bagaimana dengan suami istri yang bersenggama di malam hari dan belum mandi junuh saat waktu imsak

Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I, memberikan penjelasannya.

Hal itu disampaikan Tsalis Muttaqin dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? yang diunggah pada 20 April 2020 lalu.

Tsalis Muttaqin menjelaskan soal suami istri yang telanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.

"Apakah batal puasanya?" ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved