Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

183 PPPK Makassar Belum Terima Gaji, Danny Pomanto Sebut Tanggung Jawab Prof Rudy Djamaluddin

183 PPPK Pemkot Makassar sejatinya sudah terima gaji per Januari 2021. Itu berdasarkan penetapan pengangkatan per 4 Januari 2021. 

Tayang:
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Makassar, Kadir Masri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Pengangkatan PPPK sudah ditandatangani mantan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. 

Sehingga 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkot Makassar bakal menerima SK pekan depan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Makassar, Kadir Masri. 

Menurutnya, BKPSDM Kota Makassar menyurat ke mantan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, 17 Maret 2021, lalu. 

"Setelah kita kirim surat ke pak Rudy itu sudah ditandatangi. Jadi itu SK-nya sudah ditandatangani," ujar Kadir, Rabu (7/4/2021). 

Dia memastikan penyerahan SK PPPK sudah bisa  dilakukan pekan depan. 

Pasalnya, pemerintah kota sementara  merampungkan surat perjanjian kerja kepada PPPK lingkup Pemkot Makassar. 

"SK-nya pak sekda juga sudah tandatangan, tinggal perijinannya yang belum. Itu sementara proses. Insya Allah pekan depan sudah kita serahkan SK PPPK," terangnya 

Diketahui, 183 PPPK Pemkot Makassar sejatinya sudah terima gaji per Januari 2021. Itu berdasarkan penetapan pengangkatan per 4 Januari 2021. 

Namun SK PPPK lambat ditandatangani. Akibatnya, hingga saat ini PPPK yang dinyatakan lulus sejak 2019 lalu itu belum terima gaji. 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Makassar, sejak Januari 2021 belum terima gaji.

Pasalnya, Surat Keputusan (SK) mereka tidak kunjung ditandatangani oleh mantan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Walikota Makassar, Danny Pomanto menjelaskan, dirinya bisa saja menandatangani SK 183 PPPK tersebut.

Namun, konsekuensinya mereka terhitung kerja mulai Maret 2021, sesuai masa menjabat Danny Pomanto.

Sehingga gaji mereka di bulan Januari sampai Februari, tidak bisa dicairkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved