TRIBUN TIMUR WIKI
Ramadhan 2021- Shalat Tarawih, Witir, Itikaf Boleh di Masjid, Buka Bersama Juga Tapi Ini Syaratnya
Dalam aturan itu, disebutkan sahur dan buka puasa dianjurkan untuk tetap dilakukan dirumah bersama keluarga inti, namun...
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNTIMURWIKI.COM - Kementerian Agama secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah umat Islam di bulan Ramadhan 2021.
Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan 2021 dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan ibadah sesuai protokol kesehatan.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Menag Yaqur, dikutip dari laman Kemenag, Senin (5/4/2021).
Dikutip dari Tribunnews.com selain itu, surat edaran ini juga melingkupi kegiatan ibadah yang diwajibkan dalam bulan Ramadhan, baik itu ibadah yang dilakukan secara pribadi maupun bersama-sama atau berjamaah.
Adapun panduan ibadah ini sampai mencakup aturan buka puasa bersama hingga Shalat Idul Fitri.
Dalam aturan itu, disebutkan sahur dan buka puasa dianjurkan untuk tetap dilakukan dirumah bersama keluarga inti.
Namun jika buka puasa dilakukan secara bersama, maka diharuskan mematuhi protokol kesehatan dengan kehadiran 50% dari kapasitas ruangan.
Untuk pelaksanaan Shalat Tarawih, witir, tadarus Alquran, dan Itikaf, diperbolehkan dilakukan di masjid dengan kehadiran 50% dari kapasitas.
Lebih lanjut, pengurus dan pengelola masjid/musala pun wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling
banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah,
kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;
11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.