Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Masih Ada 162 Aset Cagar Budaya Belum Terdata di Disbud Makassar, Termasuk Stadion Mattoanging

Sebanyak 162 aset cagar budaya berdasarkan penetapan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulsel belum tercatat di Dinas Kebudayaan Kota Makassar.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Masih Ada 162 Aset Cagar Budaya Belum Terdata di Disbud Makassar, Termasuk Stadion Mattoanging
TRIBUN TIMUR/SANOVRA
Kondisi terkini Stadion Mattoanging, Jl Cendrawasih, Makassar, saat direkam menggunakan kamera drone, Rabu (6/1/2021).

TRIBUN-TIBUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 162 aset cagar budaya berdasarkan penetapan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulsel belum tercatat di Dinas Kebudayaan Kota Makassar.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Abdul Rahman mengatakan, aset cagar budaya tersebut terdiri dari kawasan serta bangunan.

Ia mengaku, pendataan dan terbatasnya anggaran menjadi faktor utama lambannya proses penyelamatan.

Saat ini baru delapan aset yang telah mengantongi sertifikat, dan tujuh masih menunggu untuk dirampungkan.

"Jadi ada objek cagar budaya yang selama ini didata itu yang ada di BPCB di Provinsi, itu masih ada 162 data untuk kota," ujar Abdul Rahman, Selasa (6/4/2021)

"162 ini sejak berdiri dari tahun 2017 dilakukan pendataan, memberikan sertifikat dan stempel bahwa ini adalah bangunan cagar budaya," lanjutnya.

Lanjutnya, pendataan cagar budaya bukanlah perkara mudah.

Pasalnya beberapa bangunan dilaporkan masuk dalam kepemilikan pribadi.

Sehingga seringkali terjadi menuai penolakan dari masyarakat.

"Jadi ini tidak sembarang, yang bekerja juga itu sudah ada kualifikasi ahli yang di-SK-kan Walikota Makassar," jelasnya.

"Jadi memang sejak 2017 sampai 2018 itu sudah ada delapan yang berhasil ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya," lanjutnya

Adapun kedelapan aset yang telah terdata dan bersertifikat di Kota Makassar adalah Museum kota Makassar, Gereja Katedral Jalan Kajaolalido, Gereja Immanuel Jalan Balaikota.

Makam Diponegoro Jalan Diponegoro, Pengadilan Negeri Jalan Kartini, SMP Frater Jalan Thamrin, Benteng Rotterdam Jalan Ujung Pandang dan Apotek di Jalan Ahmad Yani.

Dan tujuh yang masih berporses termasuk Stadion Mattoanging, sementara diajukan dan menunggu sertifikat terbit sejak tahun 2019 lalu. 

Dia mengatakan, penyelesaian pendataan sebagian besar aset selain terkendala penolakan, juga terkendala persoalan anggaran yang sangat minim.

"Jadi kita juga kesulitan sebenarnya, karena ini Dinas Kebudayaan sebenarnya dinas paling miskin di dunia. Nah ini banyak yang mau dibiayai untuk dipercepat penyelamatan aset ini," katanya.

Ia mengatakan, tahun ini pihaknya manargetkan sebanyak 10 cagar budaya untuk kembali dicatat dan disertifikasi pemerintah kota.

Laporan tribuntimur.com,M Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved