Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kapolri Larang Media Siarkan Tindakan Kekerasan Polisi, Ini Tanggapan AJI Makassar

Menurut Nurdin hingga sampai saat ini masih banyak deretan kasus kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian belum menemukan titik kejelasan.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Imam Wahyudi
Dok Polri
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved