Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat di Sulsel

Ini Dia Sulkaf S Latief dan Irwan Adnan Pejabat di Sulsel dengan 'Kekayaan Fantastis' di LHKPN

Ini Dia Sulkaf S Latief dan Irwan Adnan pejabat di sulsel dengan 'kekayaan fantastis' di LHKPN, KPK pun penasaran

Editor: Mansur AM
kolase TRIBUN-TIMUR.COM
Sosok Irwan Adnan dan Sulkaf S Latief pejabat di sulsel dengan kekayaan fantastis versi LHKPN KPK 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah dua pejabat di Sulsel dengan nilai kekayaan fantastis yang disetor via LHKPN.

Di Makassar, ada pejabat dengan kekayaan hingga Rp 50 miliar lebih.

Di Pemprov Sulsel, pejabat dengan nilai LHKPN Rp 102 miliar memberikan klarifikasi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (16/3/2021) lalu.

Ia menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel.

"Soal LHKPN kalau misalnya baru 25 orang yang melapor ayo dikejar. Hanya sebatas itu. Kita tidak bicara cast (kasus), kita tidak bicara tentang kejadian kemarin (OTT)," ujarnya kala itu.

Hal menarik setelah LHKPN yang sudah dilaporkan dilihat oleh KPK.

"Soal kepatuhan itu kalau saya melihat ternyata penyelenggara sangat sejahtera kan. Karena LHKPN sudah baik semua," ujar Lili.

Bahkan ada pejabat eselon II yang harta kekayaannya di angka Rp 102 miliar.

Ternyata eselon dua itu adalah Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief.

Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latief saat diwancara di Kantor Gubernur Sulsel.
Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latief saat diwancara di Kantor Gubernur Sulsel. (TRIBUN TIMUR/M FADLY)

Saat diwancara di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Sulkaf menerangkan.

"Kan kemarin ada disampaikan Rp 102 miliar lebih, itu Rp 102 miliar saya tidak tahu, karena saya minta tolong ke staf untuk diisi manual, masuk di sistem," ujarnya.

"Rupanya rumah saya tahun lalu saya laporkan Rp 950 juta, rumah pribadi saya di Gowa, kemudian tahun 2020 karena harga di situ naik jadi Rp 1,2 miliar jadi saya laporkan Rp 1,2 m," tambahnya.

Persoalannya pun datang saat penginputan ke sistem salah.

"Tapi ditulis Rp 102 m, jadi tiga hari sebelum KPK datang ke sini memang sudah masuk notifikasi LHKPN anda perbaiki, tapi karena kesibukan saya tidak perhatikan nanti setelah disampaikan oleh staf saya bahwa yang dimaksud Rp 102 itu bapak, jadi diminta periksa baik," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved