Tribun Palopo
Cabuli Bocah Lima Tahun, Anak di Bawah Umur di Palopo Ditangkap Polisi
Satuan Reskrim Polres Palopo menangkap anak di bawah umur MA (14) tahun.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
"Kemudian ketika berada di dalam pondok pelaku mengajak korban berbuat mesum" jelasnya.
Korban sempat menolak, namun pelaku membujuknya dengan janji akan memberikan jeruk.
Saat sedang berbuat mesum, tiba-tiba orangtua korban datang mendobrak pintu.
Atas kejadian itulah orang tua korban melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku disebut telah melakukan hal yang sama sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
Laporan Wartawan Tribun Palopo Arwin Ahmad.