Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Cabuli Bocah Lima Tahun, Anak di Bawah Umur di Palopo Ditangkap Polisi

Satuan Reskrim Polres Palopo menangkap anak di bawah umur MA (14) tahun.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi pencabulan anak (Shutterstock) 

"Kemudian ketika berada di dalam pondok pelaku mengajak korban berbuat mesum" jelasnya.

Korban sempat menolak, namun pelaku membujuknya dengan janji akan memberikan jeruk.

Saat sedang berbuat mesum, tiba-tiba orangtua korban datang mendobrak pintu.

Atas kejadian itulah orang tua korban melapor ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku disebut telah melakukan hal yang sama sebanyak empat kali di lokasi yang sama.

Laporan Wartawan Tribun Palopo Arwin Ahmad.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved