Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yaqut Cholil Qoumas

Anwar Abbas Langsung Sorot Pernyataan Menag Gus Yaqut Soal Doa Semua Agama Dalam Acara Kemenag

engamat sosial, ekonomi, dan keagamaan, Anwar Abbas mengkritik keras ajakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pembacaan doa semua agama.

Editor: Muh Hasim Arfah
DOK KOMPAS.COM
Anwar Abbas menyoroti pernyataan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal doa semua agama di jajaran kementerian agama ke Tribunnews, Selasa (6/5/2021). Gus Yaqut menyampaikan meminta agar jajarannya juga membacakan doa seluruh agama yang diakui di Indonesia dalam setiap acara Kemenag dalam Rakernas Kemenag 2021. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengamat sosial, ekonomi, dan keagamaan, Anwar Abbas mengkritik keras ajakan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas soal pembacaan doa semua agama pada kegiatan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Abbas, Gus Yaqut semestinya melihat pembicara dan mayoritas peserta yang hadir dalam suatu acara Kemenag.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan autokritik atau kritik terhadap institusinya yang dipimpinnya sendiri, yakni Kemenag.

Baca juga: Menteri Agama Gus Yaqut Disebut Menteri PKI Gara-gara Larangan Sholat Jumat Beredar, Benarkah?

Yaqut meminta agar jajarannya juga membacakan doa seluruh agama yang diakui di Indonesia dalam setiap acara Kemenag.

Hal tersebut disampaikan oleh Yaqut dalam Rakernas Kemenag 2021 yang disiarkan secara daring, Senin (5/4/2021).

"Mungkin, mungkin lain waktu bisa lah. Itu kan lebih enak dilihat itu, jika semua agama yang menjadi urusan di Kementerian ini sama-sama menyampaikan doanya," ujar Yaqut.

Jika pembicara atau peserta yang hadir lebih banyak ke satu agama tertentu, lanjut Abbas, doanya bisa disesuaikan.

Dengan kata lain, pembacaan doa seharusnya mengikuti penganut agama terbanyak yang ada di daerah tersebut.

"Di daerah dan atau di tempat yang orang Islam banyak di situ, ya silakanlah di situ doanya menurut agama Islam dan yang non Islam silakan menyesuaikan diri untuk juga berdoa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing," ujar Anwar seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (6/4/2021).

Abbas mencontohkan, untuk di Bali, karena di sana mayoritas penduduknya beragama Hindu, maka doanya dipimpin oleh tokoh dari agama Hindu.

Sementara yang non Hindu menyesuaikan dengan agamanya masing-masing.

"Kalau di NTT silakan, doanya dalam agama Katolik dan di Sulut atau Papua dengan agama Kristen Protestan," jelas Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Anwar menuturkan bahwa pelaksanaan nilai-nilai toleransi dan demokrasi adalah seperti itu. Dia pun menyebut bahwa pelaksanaan toleransi tidak harus dengan mengikuti ajakan Yaqut soal doa semua agama.

"Seperti itulah kita menegakkan dan menghormati demokrasi dan toleransi. Jadi pelaksanaan dan implementasi kata toleransi itu tidak harus seperti yang dikatakan Menteri Agama tersebut," ucap Anwar.

Lengkap Ucapan Natal Menteri Agama Gus Yaqut kepada Umat Kristiani Indonesia
Lengkap Ucapan Natal Menteri Agama Gus Yaqut kepada Umat Kristiani Indonesia (DOK KEMENAG RI)

Selain itu, Anwar mengatakan, pemberian salam juga tidak harus mengikuti agama lain. Namun, pemberian salam dapat mengikuti bentuk salam yang diajarkan agama masing-masing.

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk toleransi yang tidak mengganggu unsur teologis tiap agama.

"Wajiblah bagi kita yang tidak seagama dengannya untuk menghormati mereka, berikut dengan menghormati sikap serta agamanya tersebut. Dalam hal yang seperti inilah kata toleransi itu baru punya arti dan punya makna tanpa ada keterusikan teologis pada diri kita masing-masing," tutur Anwar.

Dirinya menilai persatuan dan kesatuan tidak harus diwujudkan dengan menampilkan atau mensinkretikkan ajaran-ajaran agama yang ada.

"Dan persatuan serta kesatuan kita tidak akan terusik oleh adanya perbedaan di antara kita, karena kita sebagai bangsa sudah punya sikap dan pandangan yang kuat yaitu Bhinneka Tunggal Ika," kata Anwar.(*)

Baca juga: Ramadhan 2021- Shalat Tarawih, Witir, Itikaf Boleh di Masjid, Buka Bersama Juga Tapi Ini Syaratnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved