Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel

Desain KPU, Pilgub Sulsel November 2024, Pileg Pilpres Februari-Maret

Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) bersama KPU 24 kabupaten kota mulai menyusun anggaran untuk tahapan pemilihan legislatif dan pilka

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Rasni
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir, 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) bersama KPU 24 kabupaten kota mulai menyusun anggaran untuk tahapan pemilihan legislatif dan pilkada serentak 2024.

Hal itu dilakukan KPU menindaklanjut keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Dengan keputusan tersebut, tidak ada perubahan UU Pemilu tahun ini.

Pileg, Pilpres, dan pilkada serentak akan digelar tahun 2024.

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengatakan, dari tahapan yang dipersiapkan KPU RI, pemungutan suara pilkada serentak akan digelar pada November 2024.

Menurutnya, hal itu merujuk pada UU Pilkada UU Nomor 10 tahun 2016.

Sementara pileg dan pilpres, kata Faisal, KPU mendesain pemungutan suaranya digelar lebih cepat dibanding selama ini, yaitu antara Februari atau Maret 2024.

"KPU mendesain, karena kan pileg selama ini digelar di April, maka itu didesain lebih cepat agar tidak bersinggungan dengan tahapan pilkada," kata Faisal Amir kepada Tribun Timur, Sabtu (3/4/2021).

"Jadi KPU RI menyiapkan alternatif pemungutan suara pileg itu antara bulan Februari atau Maret 2024," ujar Faisal.

Faisal Amir mengatakan, tahap pilkada sejatinya efektif digelar sembilan bulan sebelum pemungutan suara.

Oleh karena itu, jika pilkada serentak digelar bulan November 2024, maka pileg digelar antara Februari atau Maret.

"Tahapan pilkada efektif 9 bulan, tiga bulan persiapan, dan 6 bulan pelaksanaan. Dari Februari ke November ini 9 bulan," kata Faisal Amir.

"Jadi bisa dikatakan semua tahapan pileg sudah selesai baru kemudian masuk ke tahapan pilkada bupati walikota dan gubernur," terang Faisal Amir.

Dengan desain Pileg dan Pilpres digelar Februari 2024 itu, KPU juga telah memperhitungkan alokasi waktu jika ada peserta pemilu mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi.

"Masih mungkin ada sisa kegiatan kalau misalnya ada berlanjut ke MK, kita berharap putusan selesai dan tidak berlarut-larut supaya kita bisa lanjut ke pilkada," kata Faisal.

Faisal Amir melanjutkan, untuk pencalonan pilkada serentak 2024, hasil pileg di Februari 2024 akan menjadi kendaraan bagi para bakal calon.

Ambang batas pencalonan yaitu 20 persen kursi parleman.

Artinya pengusungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel 2024 ditentukan melalui raihan kursi parpol di pileg 2024.

"Pencalonan pilkada di November berdasarkan hasil pileg 2024 dikonversi untuk digunakan pintu untuk masuk bertarung di pilkada 2024," ujar Faisal Amir. (CR4)

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved