KPU Sulsel
Desain KPU, Pilgub Sulsel November 2024, Pileg Pilpres Februari-Maret
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) bersama KPU 24 kabupaten kota mulai menyusun anggaran untuk tahapan pemilihan legislatif dan pilka
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Rasni
Faisal Amir melanjutkan, untuk pencalonan pilkada serentak 2024, hasil pileg di Februari 2024 akan menjadi kendaraan bagi para bakal calon.
Ambang batas pencalonan yaitu 20 persen kursi parleman.
Artinya pengusungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel 2024 ditentukan melalui raihan kursi parpol di pileg 2024.
"Pencalonan pilkada di November berdasarkan hasil pileg 2024 dikonversi untuk digunakan pintu untuk masuk bertarung di pilkada 2024," ujar Faisal Amir. (CR4)
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95