Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Maros

Pecandu Narkoba Boleh 'Curhat' ke Polres Maros Lewat Website, Korban Tak Dipenjara Tapi Seperti Ini

Satuan Narkoba punya program. Pecandu narkoba boleh 'curhat' ke Polres Maros lewat website, korban tak Dipenjara tapi seperti ini

Editor: Ansar
Humas Polres Maros
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi (tengah) bersama anggotanya di ruang kerjanya Polres Maros 

TRIBUN-TIMUR.COM - Korban penyalagunaan narkoba tetap mendapat perhatian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Maros meski di tengah pandemi Covid-19.

Satuan Narkoba tetap memberi pelayanan kepada pengguna narkoba uutuk dilakukan rehabilitasi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi mengatakan, pihaknya tetap berusaha memaksimalkan layanan kepada warga di tengah pandemi.

Polres Maros memanfaatkan media sosial dalam melakukan sosialisasi pelayanan.

"Kami  meluncurkan pengaduan rehabilitasi pengguna narkoba di website Polres Maros dan memberikan layanan fasilitas kepada korban penyalagunaan narkoba utuk dilakukan rehab,” ujar Irvan melalui rilisnya, Kamis (1/4/2021).

Terkait dengan pengaduan rehabilitasi korban narkoba ini, Irvan menjelaskan, ehabilitasi narkoba atas permintaan sendiri tidak akan dilakukan proses hukum dan penahanan berdasarkan undang – undang RI nomor 35 tahun 2009, pasal 54 dan 55 tentang narkotika. D

an segala bentuk biaya Rehabilitasi akan ditanggung oleh Negara dengan penunjukan Rehabilitasi Narkoba milik BNNP Sulsel.

“Masyarakat yang ingin terbebas dari penyalagunaan narkoba bisa membuka website polresmaros.com dan mengisi formulir pengaduan rehabilitasi korban penyalagunaan narkoba online,” kata dia.

Untuk permasalahan narkoba yang terjadi saat ini, Irvan  menjelaskan, pihaknya sedang melakukan langkah-langkah untuk mencegah peredaran dan penyalagunaan narkoba.

Caranya dengan sosialisasi melalui platform baru dengan merubah persepsi masyarakat tentang rehabilitasi penyalagunaan narkoba.

"Perlunya pemahaman secara persepsi karena banyak dari pengguna yang lebih memilih untuk masuk penjara daripada rehabilitasi," katanya.

"Karena bebasnya menggunakan narkoba dan penyalahguna tidak ingin merasakan menderita saat proses rehabilitasi itu sendiri," lanjut dia.

Setiap penyalah guna yang tertangkap wajib menjalani rehabilitasi di tempat rehabilitasi pemerintah bukan di rehabilitasi swasta agar tidak terjadi penyimpngan.

“Memang pengguna di Indonesia menarik, kuhusunya Kabupaten Maros. Seperti kita ketahui, masyarakat kurang paham dengan rehabilitasi narkoba dan banyak memilih untuk tidak direhab," kata dia.

"Itu karena kurangnya informasi dan pengetahuan tentang itu. Maka dari itu kami hadir untuk menjelaskan dan memerangi narkoba dengan cara kami,” katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved