Tribun Toraja
Dibangun di Atas Jalan Umum, Satpol PP Bongkar Paksa Satu Rumah di Kesu' Toraja Utara
Sebuah bangunan rumah di Kelurahan Ba'tan, Kecamatan Kesu', Toraja Utara dibongkar petugas Satpol PP, Kamis (1/4/2021)
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO--Sebuah bangunan rumah di Kelurahan Ba'tan, Kecamatan Kesu', Toraja Utara dibongkar petugas Satpol PP, Kamis (1/4/2021)
Rumah yang masih dalam proses pengerjaan tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin.
Parahnya lagi, rumah dibangun tepat diatas jalan umum yang menghubungkan To'kaluku-Batulelleng Toraja Utara.
Sehingga sejak didirikan warga tak bisa melintas di jalan tersebut.
"Dibongkar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengganggu fungsi sosial jalan," papar Plt Kasatpol PP Toraja Utara, Riantho, Kamis (1/4/2021) malam.
Dikatakan, sebelum dibongkar pemilik rumah bernama Fatmawati sudah diberikan waktu 1x24 jam untuk memindahkan rumahnya.
Namun karena tidak diindahkan, bangunan tersebut dirubuhkan paksa oleh Satpol PP.
Satpol PP dikawal ketat pihak kepolisian Polres Toraja Utara dan anggota TNI 1414 Tana Toraja.
Pembongkaran jalan itu juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat yang merasa haknya dirampas oleh pemilik rumah.
Sementara sorang warga, Risto mengaku bangunan itu telah berdiri kurang lebih 6 bulan.
Agar tidak dilalui warga lain, pemilik rumah bahkan sempat memasang kawat berduri disekitar rumahnya.
"Selain tutup jalan dan tidak punya izin, pernah yang punya pasang kawat disekitar rumahnya," ungkap Risto.
Pemkab Torut Diperiksa
Berita lain Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menindak lanjuti pengaduan kelompok masyarakat adat di Toraja Utara, dengan melakukan pertemuan dengan Pemkab Toraja Utara.
Pelaporan ini terkait dugaan mal-administrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur pengambilan tanah adat, oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sebuah-rumah-di-kesu-toraja-utara-dibongkar-satpol-pp-kamis-142021.jpg)