Tribun Makassar
Cara Kantor Imigrasi Makassar Cegah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), meningkatkan sinegritas melindungi Pekerjaan Migran
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), meningkatkan sinegritas melindungi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) yang ada di Bulukumba.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto juga telah menemui Bupati Bulukumba A Muchtar Ali Yusuf terkait pencegahan PMI non-prosedural.
Ia didampingi oleh tim intelijen keimigrasian dan kepala kantor BP2MI Moh Agus Bustami.
Bupati Bulukumba, A Muchtar Ali Yusuf mendukung penuh kegiatan sosialisasi terkait Pencegahan PMI-NP di kabupaten Bulukumba.
"Berikan edukasi kepada calon PMI sehingga mereka tidak mudah untuk dibujuk rayu/ diiming imingi gaji yang besar oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya mereka menjadi korban diluar sana" tutur bupati Bulukumba.
Data deportasi pekerja imigran Indonesia asal Sulawesi Selatan yang dipulangkan pada tanggal 24 maret 2021, berjumlah 15 orang.
Adapun data Deportasi tersebut, 3 orang Kabupaten Toraja Utara, 1 orang Kabupaten Bone, 1 orang Kabupaten Pinrang, 1 orang Kabupaten Bantaeng, 1 orang Kota Makassar, 2 orang Kabupaten Bulukumba, 2 orang Kabupaten Jeneponto, 2 orang Kabupaten Pinrang,1 orang Kabupaten Maros dan 1 orang Kabupaten Soppeng
"Kegiatan Sosialisasi terkait pencegahan PMI non prosedural dilakukan untuk memberikan rasa aman dan edukasi kepada PMI" kata Agus Winarto.
Kepala Divisi Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida menyatakan, bahwa dirinya telah mempercayai sepenuhnya jajarannya akan selalu menerapkan prosedur untuk mencegah PMI Non Prosedural.
Oleh karena itu, kepada para calon PMI atau siapapun yg terkait dengan pengiriman PMI, kiranya dapat mengikuti sepenuhnya prosedur .