Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Cara Kantor Imigrasi Makassar Cegah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), meningkatkan sinegritas melindungi Pekerjaan Migran

Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Sudirman
Ist
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), meningkatkan sinegritas melindungi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) yang ada di Bulukumba. 

TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), meningkatkan sinegritas melindungi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) yang ada di Bulukumba.

Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto juga telah menemui Bupati Bulukumba A Muchtar Ali Yusuf terkait pencegahan PMI non-prosedural.

Ia didampingi oleh tim intelijen keimigrasian dan kepala kantor BP2MI Moh Agus Bustami.

Bupati Bulukumba, A Muchtar Ali Yusuf mendukung penuh kegiatan sosialisasi terkait Pencegahan PMI-NP di kabupaten Bulukumba.

"Berikan edukasi kepada calon PMI sehingga mereka tidak mudah untuk dibujuk rayu/ diiming imingi gaji yang besar oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya mereka menjadi korban diluar sana" tutur bupati Bulukumba.

Data deportasi pekerja imigran Indonesia asal Sulawesi Selatan yang dipulangkan pada tanggal 24 maret 2021, berjumlah 15  orang.

Adapun data Deportasi tersebut, 3 orang Kabupaten Toraja Utara, 1 orang Kabupaten Bone, 1 orang Kabupaten Pinrang, 1 orang Kabupaten Bantaeng, 1 orang Kota Makassar, 2 orang Kabupaten Bulukumba, 2 orang Kabupaten Jeneponto, 2 orang Kabupaten Pinrang,1 orang Kabupaten Maros dan 1 orang Kabupaten Soppeng

"Kegiatan Sosialisasi terkait pencegahan PMI non prosedural dilakukan untuk memberikan rasa aman dan edukasi kepada PMI" kata Agus Winarto.

Kepala Divisi Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida menyatakan, bahwa dirinya telah mempercayai sepenuhnya jajarannya akan selalu menerapkan prosedur untuk mencegah PMI Non Prosedural.

Oleh karena itu, kepada para calon PMI atau siapapun yg terkait dengan pengiriman PMI, kiranya dapat mengikuti sepenuhnya prosedur .

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved