Kudeta AHY
KLB Sumut Ditolak, Demokrat Sulsel: Kubu AHY Jalan yang Benar
Ketua Demokrat Sulsel Ni'matullah Erbe mengatakan pemerintah melalui Kemenkumham telah membuktikan diri
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan menyampaikan terima kepada Kementerian Hukum dan HAM menolak pengesahan Kongres Luar Biasa Sumut kubu Moeldoko.
Ketua Demokrat Sulsel Ni'matullah Erbe mengatakan pemerintah melalui Kemenkumham telah membuktikan diri bersikap objektif dan taat aturan.
"Alhamdulillah saya apresiasi pemerintah, melalui Kemenkumham hari ini membuktikan diri objektif dan taat aturan," kata Ni'matullah Erbe kepada wartawan di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (31/3/2021) sore.
Sejatinya, kata Ullah, Demokrat Sulsel bersama AHY dan 33 DPD lainnya sejak awal meyakini pengesahan KLB Demokrat Kubu Moeldoko tidak akan disahkan
Sebab, kata Ullah, KLB Sumut tersebut tidak sesuai dengan AD/ART karena tidak menghadirkan pemilik suara sah.
Demokrat kubu AHY juga telah menyerahkan bukti-bukti administrasi sebagai pengurus sah kepada Kemenkumham dalam satu bulan ini.
"Sejak awal kami yakin karena data-data kami lengkap. Secara hukum kami tidak pernah ragu," kata Ullah.
Wakil Ketua DPRD Sulsel itu mengatakan penolakan pengesahan KLB Sumut menandakan hasil perjuangan panjang kubu Agus Harimurti Yudhoyono.
Ullah mengatakan, Demokrat kubu AHY menempuh jalan yang benar sejak awal.
"Pesan Pak SBY kebenaran datang terlambat tapi pasti. Kita berjuang di jalan yang benar dan berjuang di jalan yang benar," ujar Ullah.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly.
Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.
Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.