Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Viral Mobil Terekam Diderek Liar di Tol Jatiwaringin, Disebut Minta Upah Rp 1,5 Juta

Dalam video berdurasi 23 detik tersebut, tampak mobil derek sedang menderek truk fuso berwarna oranye yang melaju dengan kecepatan sedang.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Waode Nurmin
FACEBOOK
Video Viral Derek Liar di Tol Jatiwaringin Merajalela Disebut Minta Upah Rp 1,5 Juta, Ini Kata Pengelola 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah video disertai dengan narasi derek liar di Tol Jatiwaringin merajalela disebut meminta upah Rp 1,5 juta per mobil yang diderek viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Romansa Sopir Truck, Kamis (25/3/2021).

Dalam video berdurasi 23 detik tersebut, tampak mobil derek sedang menderek truk fuso berwarna oranye yang melaju dengan kecepatan sedang.

"Derek liar merajalela di Tol Jatiwaringin. Meminta 1,5 juta per mobil yg diderek," tulis akun Facebook Romansa Sopir Truck.

Video serupa juga dibagikan oleh akun Facebook Mutianto di grup Facebook Romansa Sopir Truck (RST).

Dia merasa iba dengan sang sopir truk karena diperas oleh derek liar tersebut.

"Tolong acc min dan viral kan.derek liar merajalela di tol jatiwaringin.kshan driver nya di peras habis," tulis Mutianto, Rabu (24/3/2021).

Sejumlah warganet memberikan komentar bernada miring dan menyayangkan adanya kejadian tersebut.

"Ayo lahhh kita kompakk kumpulkan masa buat demo ke pool mereka, dekingan ga masalah kalo kita bawa masa, presiden aja bisa lengser klo d demo masa apa lagi jendral"

"Tolong kawan kawan sopir truk semua kalau lihat kejadian kayak gitu koling semua truk suruh berhenti untuk membantu rekan kita yg kena drek liar .pasti deh kalau kita maju bersama dreknya lari terkencing kencing .salam satu aspal kita senasib"

Untuk diketahui, wilayah Jatiwaringin merupakan masuk ke dalam Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

Penjelasan Jasa Marga

Mengenai video viral yang beredar di masyarakat tersebut, Kompas.com menghubungi Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division Corry Annelia Poundti.

Corry menjelaskan, secara regulasi, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Tentunya mobil jenis derek diperbolehkan melintas di jalan tol karena sifatnya yang sama seperti kendaraan roda empat lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved