Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Begini Peran Kepala BKPSDM dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK Dinkes Bulukumba, Rugikan Negara Rp13,4

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Ade Ariadi ditangkap polisi pada Senin (29/3/2021).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
ist
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Ade Ariadi. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Ade Ariadi ditangkap polisi pada Senin (29/3/2021).

Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba 2019.

Saat itu, Andi Ade berstatus sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kadis Kesehatan Bulukumba.

Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali mengatakan, jika berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik, Andi Ade bersama Bendahara pengeluaran BOK, IR dan sopir Dinas Kesehatan, EH, ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Maret 2021.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara 24 Maret 2021 di Mapolda sulsel. AA sebagai pengguna anggaran, IR bendahara dan EH sebagai sopir,” jelasnya, Selasa (30/3/2021).

Mekanisme pencairan anggaran dinilai tidak sesuai dengan prosedur, sehingga merugikan negara mencapai Rp13,4 miliar.

Ipda Muh Ali menjelaskan, tiga orang tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Bulukumba juga telah menetapkan mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, Ernawati sebagai tersangka.

Ernawati alias ER, ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Maret 2021 lalu.

Kini, berkas perkara ER sudah dilpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Berkas perkara tersebut dilimpahkan pada Kamis 25 Maret 2021 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni menjelaskan, saat ini kasus tersebut masa dalam proses penelitian. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved