Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Tanya Jawab Ramadhan: Apakah Menyentuh Suami atau Istri Bisa Bikin Wudhu Batal?

Rubrik ini diasuh Dr Zulhasari Mustafa, Dosen Perbandingan Mazhab UIN Alauddin Makassar.

Editor: Ina Maharani
Tribunjogja
Ilustrasi Wudhu 1 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jelang Ramadhan 1442 H atau Ramadan 2021, rubrik Tribun Khazanah Islam akan memuat seputar Tanya Jawab Ramadhan.

Kali ini soal hukum menyentuh istri atau suami setelah wudhu.

Rubrik ini diasuh Dr Zulhasari Mustafa, Dosen Perbandingan Mazhab UIN Alauddin Makassar.

Pertanyaan:

apakah Wudhu batal dengan menyentuh kulit isteri?

Jawaban

Bersentuhan kulit antara suami dan istri tidak membatalkan Wudhu.

Persentuhan kulit suami‑istri bukanlah termasuk kategori yang disebutkan dalam ayat mengenai batalnya Wudhu pada Qs. Al‑Nisa/4: 34.

Frase aulaamastumun nisaa=a (Yatau bersentuhan dengan perempuan) dalam ayat tersebut tidak berlaku terhadap semua persentuhan kulit, melainkan hanya bagi persentuhan antara laki‑laki dan perempuan yang bukan muhrim.

Mengenai persentuhan kulit suami isteri, terdapat riwayat dari  Aisyah ra. yang menceritakan bahwa rasulullah saw. tidak jarang telah berWudhu lalu bersentuhan kulit dengan isteri beliau kemudian melaksanakan salat tanpa harus berWudhu kembali.

Riwayat seperti ini dapat ditemukan dalam Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan Musnad Ahmad.     

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved