CPNS 2021
Lowongan CPNS 2021, Lulusan SMA/SMK/MA Bisa Daftar: Berikut Syarat Pendaftaran & Rincian Gaji
Penerimaan CPNS 2021 dibagi dalam tiga kategori yakni CPNS, Sekolah Kedinasan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira, pemerintah segera membuka pendaftaran Calaon Pegai Negeri Sipil atau CPNS 2021.
Penerimaan CPNS 2021 dibagi dalam tiga kategori yakni CPNS, Sekolah Kedinasan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengataka, jumlah formasi diputuskan akhir bulan ini.
Baca juga: Terbaru! Aturan Pendaftaran CPNS 2021 Berubah karena Permintaan Jokowi, Cek Formasi yang Dikurangi
Jadi bagi Anda yang berminat mengikuti CPNS 2021 segera persiapkan berkas mulai dari sekarang dengan merujuk CPNS tahun sebelumnya.
"Kami merencanakan dengan BKN nanti mudah-mudahan akhir Maret ini kita putuskan (jumlah formasi), berapa sebenarnya formasi yang dibutuhkan, jadi ini tawar-menawar masih banyak, baik daerah beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) instansi, tapi Alhamdulillah ini akan mencapai," ujar Tjahjo, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (24/3/2021).
Meski belum diputuskan, Tjahjo mengungkapkan diperkirakan ada 1.275.387 lowongan dengan rincian 83.669 di antaranya untuk memenuhi kebutuhan pemerintah pusat dan 1.191.718 lowongan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah.
Baca juga: Antisipasi Calo, Ujian CPNS 2021 akan Gunakan Teknologi Face Recognition
Baca juga: Terbaru! Aturan Pendaftaran CPNS 2021 Berubah karena Permintaan Jokowi, Cek Formasi yang Dikurangi
Dari total lowongan yang dibutuhkan, Tjahjo menyebut posisi paling banyak akan ditempatkan sebagai guru PPPK yaitu sebanyak 1.022.616, PPPK non guru sebanyak 70.008, dan sisanya sebagai CPNS sebanyak 119.094.
"Tapi jumlah rencana penetapan untuk pemerintah pusat sebanyak 69.684 dengan rincian 61.129 untuk 56 K/L, dan 8.555 untuk 8 sekolah kedinasan," jelas Tjahjo.
"Untuk pemerintah daerah sebanyak 671.867 dengan rincian guru PPPK sebanyak 565.633, PPPK non guru 21.571 dan CPNS 64.663," imbuhnya.
Jadwal Tahapan CPNS 2021
Sementara itu, Kepala Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membeberkan tahapan jadwal seleksi CPNS 2021.
Pendaftaran CPNS 2021, kata dia, sudah bisa dimulai pada bulan April 2021. Namun hanya bagi sekolah kedinasan di bawah 8 instansi Kementerian dan Lembaga terlebih dahulu.
"Tahun ini kami berharap pada bulan April sudah bisa dimulai pendaftaran terutama untuk sekolah kedinasan. Karena apa? karena kami tidak ingin itu disatukan, agar protokol kesehatan bisa terjaga, karena kalau terlalu banyak ini agak sulit menjaga protokol kesehatannya," ujar Bima, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Menteri Tjahjo Akui Banyak Calo Gentayangan Tiap Penerimaan CPNS, Ini Buktinya
Setelah pendaftaran bagi sekolah kedinasan selesai dilakukan, nantinya baru dilanjutkan pendaftaran bagi guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), PPPK non guru, dan CPNS.
Bima mengungkap pendaftaran grup ini rencananya mulai dibuka antara bulan Mei sampai dengan Juni 2021. Selepas itu gelaran seleksi CPNS 2021 akan dimulai.
"Pertama seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan pada Mei 2021. Kedua, seleksi untuk PPPK non guru dan CPNS digelar antara Juli sampai Oktober 2021. Sedangkan, seleksi SKD untuk guru PPPK baru dibuka mulai Agustus sampai Desember 2021 dibagi menjadi 3 tahapan," jelasnya.
Nantinya November 2021 hingga Januari 2021 akan menjadi tahap pengumuman, pemberkasan dan penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK non guru.
Sementara bagi guru PPPK, kata Bima, pengumuman hingga penetapan NIP akan dilaksanakan secara bertahap.
Satu Portal SSCASN, Tak Perlu Unggah Ijazah
Dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (24/3/2021), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan penerimaan CPNS 2021 hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran yakni portal SSCASN.
BKN mengaku telah melakukan perbaikan pada portal tersebut.
Di antaranya peserta seleksi nantinya tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR) serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.
"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijzah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," ujarnya.
Baca juga: Perintah Jokowi: Kurangi Penerimaan CPNS yang Hanya Duduk di Meja atau Kerja Administrasi
Selain itu, Bima juga memastikan peserta seleksi ASN dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah.
Ini merupakan inovasi pada portal SSCASN.
"Pasa seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan pada portal SSCASN di website masing-masing instansi," jelasnya.
Berikut syarat pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA/SMK/MA:
1. Berkelakuan baik
2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI
8. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah
9. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol)
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat kegiatan politik praktis
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan
12. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun wilayah negara lain.

Berikut rincian gaji yang telah dirangkum Tribun Jogja:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800
- Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900
- Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500
- Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
- Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600
- Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300
- Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000
- Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000
Update Berita CPNS 2021
(Tribunnews.com/Daryono/Vincentius Jyestha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seleksi CPNS 2021 Dibuka April, Peserta Tak Perlu Unggah Dokumen Ijazah, .