Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Beberkan Sudah Empat Perempuan Jadi Saksi Nurdin Abdullah, Siapa Dia?

Ada tiga saksi yang diagendakan diperiksa hari ini. Ketiganya saksi berinisial wanita dengan pekerjaan pegawai swasta.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUNNEWS
Update Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Gubernur Sulsel ini sambut puasa Ramadan 2021 dari penjara KPK 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi baru dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi

terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi untuk tersangka Nurdin berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

"Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara dugaan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan

dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021," kata Ali Fikri, Senin (29/3).

Ada tiga saksi yang diagendakan diperiksa hari ini.

Ketiganya saksi berinisial wanita dengan pekerjaan pegawai swasta.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dkk, Siti Mutia (Swasta), Eka Novianti (Swasta) dan Nenden Desi Siti Nurjanah (Swasta)," ujar Ali Fikri.

Sekedar diketahui, tercatat sudah ada 12 orang yang diperiksa sebagai saksi, empat orang mangkir dan seorang bersurat untuk dijadwalkan ulang

pemeriksaanya.

Dari 17 nama yang dipanggil sebagai saksi, tujuh orang merupakan pengusaha, dua pejabat pemerintahan, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS), dua karyawan

swasta dan satu pegawai BUMN.

Empat orang yang mangkir yakni, karyawan swasta Virna Ria Zalda, pengusaha Petrus Yalim, Pengusaha John Theodore, dan Kadis PUPR Bulukumba Rudy

Ramlan. Satu lainnya Ferry Tanriady bersurat untuk penjadwalan pemeriksaan ulang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved