Tribun Bulukumba
Kejaksaan Terima Berkas Perkara Korupsi BOK Dinkes Bulukumba
Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali, Minggu (28/3/2021).
"Iya sudah kita limpahkan berkasnya ke Kejari. Sementara dalam penelitian," jelas Ipda Ali.
Kendati demikian, Ipda Muh Ali tidak ingin berkomentar banyak terkait kasus korupsi yang menyeret Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, ER sebagai tersangka.
"Nanti kami sampaikan, karena masih fokus," ucap dia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Andi Tirtha Massaguni juga membenarkan.
Ia mengaku telah menerima berkas perkara korupsi BOK Dinkes Bulukumba tahun 2019 yang merugikan negara Rp13,4 miliar.
"Sudah kita terima berkas tahap satunya, dan sementara kita teliti berkasnya," kata Andi Tirtha Massaguni.
Menurutnya, berkas perkara korupsi BOK Dinas Kesehatan Bulukumba sesuai KUHP bakal diteliti selama 14 hari ke depan.
"Diteliti selama 14 hari ke depan, nanti juga kita akan sampaikan kembali ke penyidiknya," katanya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi