Tribun Toraja Utara
'Goyang' Istri Pelaut, Badan Kehormatan Masih Rahasiakan Sanksi Anggota DPRD Toraja Utara
Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara, belum memberikan sanksi terhadap salah satu anggota DPRD inisial PD.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO- Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara, belum memberikan sanksi terhadap salah satu anggota DPRD inisial PD.
Salah satu anggota DPRD Toraja Utara dilaporkan berselingkuh dengan seorang istri pelaut.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara, Yusuf Tangke Manda mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan sanksi apa akan diberikan dengan salah satu anggota DPRD Toraja Utara.
Putusan sanksi akan disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Toraja Utara.
"Saat ini belum bisa kita sampaikan, tunggu saja nanti akan disampaikan lewat paripurna," kata Yusuf, Sabtu (27/3/2021).
Terkait jadwal paripurna, Yusuf juga tidak menjelaskannya secara pasti.
"Nanti kita sampaikan ke teman-teman media," ujarnya.
Ditambahkan Yusuf, sanksi terhadap PD merupakan hasil rapat bersama anggota BK.
Sanksi juga diputuskan setelah melalui tahap-tahap yang telah sesuai dengan aturan yang ada.
Selain itu, sanksi yang diambil juga sempat dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel.
"Hingga tahap ini, kita sudah melalui mekanisme yang ada, termasuk melalukan koordinasi ke bidang hukum atau Biro Hukum," paparnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan, BK menyiapkan tiga sanksi terhadap PD.
Masing-masing sanksi ringan berupa teguran secara lisan (tertulis).
Kemudian sanksi menengah berupa pemberhentian dari pimpinan dan alat-alat kelengkapan sebagai anggota dewan.
Serta sanksi ketiga pemberhentian sebagai anggota DPRD Tana Toraja.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y