Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Update Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Sudah Periksa 12 Saksi, 4 Mangkir, 1 Bersurat
KPK memeriksa dua saksi baru yakni pengusaha Imelda Obey dan Pegawai BUMN A Ardi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) terus mencari alat bukti dalam kasus dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021
Tercatat, sudah ada 12 orang yang diperiksa sebagai saksi, empat orang mangkir dan seorang bersurat untuk dijadwalkan ulang pemeriksaanya.
Baca juga: Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI di Malang, Dulu Pernah Heboh AKBP Lalu Salah Tuduh Jenderal TNI
Dari 17 nama yang dipanggil sebagai saksi, tujuh orang merupakan pengusaha, dua pejabat pemerintahan, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS), dua karyawan swasta dan satu pegawai BUMN.
Empat orang yang mangkir yakni:
Karyawan swasta Virna Ria Zalda
Pengusaha Petrus Yalim
Pengusaha John Theodore, dan
Kadis PUPR Bulukumba Rudy Ramlan.
Satu lainnya Ferry Tanriady bersurat untuk penjadwalan pemeriksaan ulang.
Teranyar, KPK memeriksa dua saksi baru yakni pengusaha Imelda Obey dan Pegawai BUMN A Ardi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menduga Imelda punya hubungan kedekatan dengan Nurdin Abdullah.
"Imelda Obey dikonfirmasi antara lain terkait dugaan hubungan kedekatan antara saksi dengan Tersangka NA untuk bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel," katanya.
Bahkan, KPK menduga, ada aliran sejumlah uang yang telah diberikan kepada Nurdin Abdullah.
"Sekaligus dugaan aliran sejumlah uang kepada Tersangka NA," tambah Ali Fikri.
Sementara, Pegawai BUMN M Ardi yang besar kemungkinan dari Perbankan pelat merah dikonfirmasi terkait traksaksi keuangan untuk keperluan Nurdin Abdullah.
"M Ardi dikonfirmasi antara lain terkait dugaan berbagai transaksi keuangan untuk keperluan tersangka NA," ujarnya.
Sudah Diperiksa KPK:
- (12-13/3/2021) di Polda Sulsel
1. Samsuriadi: Penelaah Kebijakan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Sulsel
2. Herman Parudani: Penelaah Kebijakan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Sulsel
3. Andi Salmiati: Penelaah Kebijakan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Sulsel
4. Munandar Naim: Penelaah Kebijakan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Sulsel
5. Abdul Muin: Penelaah Kebijakan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Sulsel
- Rabu (17/3/2021) di Kantor KPK
1. Kiki Suryani: karyawan swasta
2. Virna Ria Zalda: karyawan swasta (mangkir)
- Selasa (23/3/2021) di Kantor KPK
1. Andi Gunawan: Wiraswasta
2. Andi Sudirman Sulaiman: Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023
3. Thiawudy Wikarso: Wiraswasta
4. Petrus Yalim: Wiraswasta (mangkir)
- Rabu (24/3/2021) di Kantor KPK
1. Fery Tanriady: Wiraswasta (bersurat)
2. John Theodore: Wiraswasta (mangkir)
3. Andi Indar: Wiraswasta
4. Rudy Ramlan: Kadis PUTR Bulukumba (mangkir)
- Kamis (25/3/2021) di Kantor KPK
1. Imelda Obey: Wiraswasta
2. M Ardi: Pegawai BUMN.
Update: Pengusaha Petrus Yalim infonya sudah diperiksa KPK setelah mendapat panggilan. KPK mengirim surat panggilan ke alamat rumah lama pada Selasa (23/3/2021).
(tribun-timur.com/muh fadly ali)
Berita lain tentang KPK Tangkap Nurdin Abdullah
Berita lain tentang polisi salah tangkap Kolonel TNI AD