Kasus Pungli Kanrerong
Siapa Pihak Lain Terlibat Kasus Pungli Kanrerong? Ini Keterangan Kejari Usai M Said Masuk Bui
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menetapkan Kepala Pengelola kawasan kuliner Kanrerong Makassar, M. Said sebagai tersangka kasus dugaan pungli
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Rasni
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menetapkan Kepala Pengelola kawasan kuliner Kanrerong Makassar, M Said sebagai tersangka kasus dugaan pungli, Kamis (25/3/2021) kemarin.
Dengan surat perintah penahanan no.01/P.4.10/FD.1/09/2021, 25 maret 2021.
Kepala Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti kemana saja dana pungli tersebut dilarikan
Sehingga, menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya indikasi keterlibatan plihak lain dalam kasus ini.
"Sementara ini belum kita liat secara gamblang dilarikan kemana uang itu, yang jelas dia menerima, tetapi indikasi adanya lari ke sejumlah pihak tidak tertutup kemungkinan," ujarnya, Jumat (26/3/2021).
Ia mengatakan, akan menunggu putusan pengadilan terkait kasus ini
"Nanti kita liat bagaiaman putusan pengadilan, itu yang kita laksanakan nanti," jelasnya.
Lanjutnya, penetapan tersangka ini merupakan langkah awal, dalam penanganan pengelolaan Kanrerong kedepannya.
Dalam penataan yang lebih baik, dan sesuai dengan Perwali, serta diharapkan terhadap usaha kanre rong, bagaimana penegakan hukum tetap berjalan.
"Sehingga nanti siapa yang betul-betul berhak disitu sesuai, harus sesuai prosedur, penataan (Kanre Rong) kedepan betul-betul akan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh gagasan awal Pemerintah Kota," tutupnya.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan