Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Kembali Diperiksa KPK, Nurdin Abdullah-Edy Rahmat Saling Menjadi Saksi
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik KPK terhadap dua tersangka.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah memeriksa 12 orang saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penyidikan kepada dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi di Sulawesi Selatan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik KPK terhadap dua tersangka.
Yakni Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER) di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
"Update hasil riksa 26/03/2021, penyidikan dugaan TPK Suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021," kata Ali Fikri via pesan WhatsApp, Jumat malam.
"Tersangka NA dan tersangka ER diperiksa dalam kapasitas untuk saling menjadi saksi dalam berkas perkara penyidikan masing-masing tersangka," tambahnya.
Menurutnya, dalam penyidikan tersebut, keduanya dikonfirmasi terkait dengan penyitaan barang bukti yang ditemukan.
"Adapun masing-masing tersangka dikonfirmasi antara lain terkait dengan penyitaan atas berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan," katanya.
Seperti diketahui, KPK merilis barang bukti dari hasil penggeledahan rumah jabatan Gubernur Sulsel Jl Sungai Tangka Makassar, rumah dinas Sekdis PUTR Sulsel Jl Hertasing Makassar.
Lalu kantor dinas PUTR Sulsel Jl AP Pettarani Makassar dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah di Perdos Unhas Tamalanrea pada hari Senin dan Selasa (1-2/3/2021) KPK menyita uang tunai rupiah dan mata uang asing.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai," ujarnya via pesan WhatsApp, Kamis (4/3/2021) sore.
"Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp 1,4 miliar uang mata uang asing sebesar USD10.000 dan SGD190.000," tambahnya.
Bila dirupiahkan USD 10 ribu sama dengan Rp 142.270.000 (kurs USD 1 = Rp 14.227 dilansir BI, Kamis, 4/3/2021) dan SGD 190 ribu sama dengan Rp 2.027.680.000 (kurs SGD 1 = Rp 10.672).
Bila ditambahkan dengan uang tunai Rp 1,4 miliar, total sekitar Rp 3.569.850.000.