Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salah Transfer

Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Ceritanya

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur menuntut Ardi Pratama dengan tuntutan dua tahun penjara, Rabu (24/3/2021).

Editor: Muh. Irham
ist
Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021), terkait kasus BCA salah trasfer (SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin) 

TRIBUNTIMUR.COM - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur menuntut Ardi Pratama dengan tuntutan dua tahun penjara, Rabu (24/3/2021).

Ardi adalah terdakwa kasus salah transfer uang Rp 51 juta oleh pegawai Bank Central Asia (BCA).

Ardi dinilai bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Jaksa Zulfikar menjelaskan, dana hasil salah transfer sebesar Rp 51 juta oleh mantan pegawai BCA digunakan terdakwa untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar utang.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," terang Zulfikar saat membacakan tuntutannya, Rabu.

Terkait tuntutan jaksa tersebut, Ardi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.

"Kami ajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," kata kuasa hukum Ardi, Dipertius.

Sebelumnya diberitakan, Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil ditahan sejak 26 November 2020.

Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan mantan pegawai BCA, Nur Chuzaimah karena memakai uang salah transfer sebesar Rp 51 juta.

Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.

Namun, ternyata uang yang masuk ke rekeningnya adalah uang salah transfer.

Nur mengakui salah memasukkan nomor rekening hingga masuk ke rekening Ardi.

Dia telah berupaya untuk menemui Ardi dan memintanya untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, Ardi disebut tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sehingga Nur melaporkan Ardi ke polisi.

Cerita Mantan Pegawai BCA yang Salah Transfer

Nur Chuzaimah, mantan karyawan Bank Central Asia (BCA), salah mentransfer uang Rp 51 juta ke rekening Ardi Pratama.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved