Tribun Bulukumba
Legislator PAN Bulukumba Minta Pemda Perjelas Batas Lahan Pasar Tanete dan Harue
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Bulukumba, Andi Zulkarnain Pangki, meminta pemerintah memperjelas batas lahan Pasar Harue Biroro
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Bulukumba, Andi Zulkarnain Pangki, meminta pemerintah memperjelas batas lahan Pasar Harue Biroro dan Pasar Tanete.
Hal tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, seperti misalnya perebutan hak atau hal lainnya.
Pasar Harue yang kini dirancang menjadi rest area dan rumah sakit penyangga tipe D, harus jelas batas lahannya.
"Pemerintah daerah harus melakukan pengembalian batas lokasi, sesuai dengan sertifikat milik pemda. Ini harus tegas, karena jangan sampai dikemudian hari ribut lagi gara-gara persoalan batas," jelas Andi Nain, sapaannya, kepada Tribun, Kamis (25/3/2021).
Wakil Ketua DPRD Bulukumba periode 2014-2019 itu membeberkan, sudah banyak kejadian serupa yang telah terjadi.
Yang awalnya hanya membangun ruko semi permanen, kemudian dijadikan ruko permanen, padahal bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik pemda.
Hal tersebutlah yang harus dihindari, sehingga memperjelas batas lahan menjadi hal yang sangat penting.
"Apalagi di Harue Biroro ini kan mau dibangun rest area, itu anggarannya dari Pemprov, pembangunan ini tidak bisa dilakukan kalau lahan belum jelas. Jangan sampai mulai dibangun, kemudian bermasalah," jelas Andi Nain.
Saat ini, kata Andi Nain, dilokasi tersebut telah berdiri permintaan ganti rugi dari pihak pengembang H Muh Arief.
"Dulu dia pengembang disitu cuman tidak lanjut. Pemda harus tunjukkan ke publik terkait ganti rugi ini, apakah pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk ganti rugi atau tidak, sebelum memulai pekerjaan dan membersihkan bangunan-bangunan yang ada sebelum memulai," jelasnya.
Jangan sampai, kata dia, nantinya pihak kontraktor yang bakal dibebankan terkait ganti rugi terhadap H Arief tersebut.
Olehnya itu, permintaan ganti rugi tersebut harus segera dikomunikasikan.
"Misalnya di masukkan dalam anggaran perubahan kedepan. Apakah bisa atau tidak, itu yang harus diperjelas. Dan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dalam hal penganggaran ganti rugi," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/legislator-partai-amanat-nasional-pan-bulukumba-andi-zulkarnain-pangki.jpg)