Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Geledah Kanrerong

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Kepala Pengelola UPTD Kanrerong Karebosi

apa yang dialami oleh M. Said ini merupakan bentuk kriminalisasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Kuasa Hukum Kepala Pengelola UPTD kawasan kuliner Kanrerong Makassar, M. Said, Idham Jayakarta. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menahan Kepala Pengelola UPTD kawasan kuliner Kanrerong Makassar, M. Said, terkait kasus dugaan pungli, Kamis (25/3/2021).

Kuasa Hukum Tersangka, Idham Jayakarta mengatakan, akan meminta penangguhan penanganan. 

Sebab menurutnya, kliennya atas nama Muhammad Said, tidak mungkin melarikan diri, karena statusnya sebagai PNS.

Kedua, tersangka memiliki penyakit dalam, sehingga harus mendapat perawatan intens dari rumah sakit.

Ketiga, ia mengatakan, tersangka sangat koperatif saat dilakukan penyelidikan. Hal ini terlihat karena tersangka tidak pernah mangkir saat dipanggil oleh pihak kejaksaan.

"Kami akan ajukan penahanan, apalagi yang dituduhkan oleh pak Said ini bukan merupakan kerugian negara, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, dan nilainya itu tidak besar," jelasnya 

Menurutnya, apa yang dialami oleh M. Said ini merupakan bentuk kriminalisasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Ada oknum di Kanrerong, punya dua kios, karena melanggar, jadi Pak Said tarik satu. Tidak terima dia, makanya dilaporkan dengan dugaan pungli itu tadi," katanya.

"Intinya kami akan upayakan penanggunhan penanganan, itu sudah kewajiban saya," pungkasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, alasan penahanan tersangka ada 3, yaitu; Dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, jangan sampai menghilangkan barang bukti, dan ditakutkan melarikan diri.

"Paling kita khawatirkan adalah jangan sampai mengulangi perbuatannya, karena terindikasi begitu besar pengaruhnya terhadap pedagang disana, dan kta khwatirkan, apabila tidak dilakukan penahanan maka akan terulang lagi, tidak ada efek yang dirasakan," ujarnya.

Penangan tersangka dilakukan di Lapas Kelas I Makassar, Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved