Kejari Geledah Kanre Rong
Kejari Makassar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Kanre Rong
Kejari Makassar melakukan penggeledahan di UPTD kawasan kuliner Kanre Rong, Kota Makassar, Kamis (25/3/2021).
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejari Makassar melakukan penggeledahan di UPTD kawasan kuliner Kanre Rong, Kota Makassar, Kamis (25/3/2021).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli).
Kasi Intel Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar mengatakan, pihaknya sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk menindak lanjuti kasus dugaan pungli di kawasan kuliner Kanre Rong.
Selain di UPTD Kanre Rong, penggeledahan juga dilakukan di Dinas Koperasi, dan Mobil Dinas Kepala UPTD.
Rencananya setelah melakukan pemeriksaan, pihak Kejari akan langsung menetapkan tersangka.
"Jadi nanti kita liat, sekarang masih pemeriksaan saksi, setelah itu kita tetapkan tersangkanya," ungkap Ardiansyah.
60 Saksi Diperiksa
Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan pungli di kawasan kuliner Kanre Rong, Kota Makassar, telah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Dan saat ini Seksi Pidsus sedang membentuk tim untuk penyelidikan lanjutan.
"Sudah menyerahkan ke Pidsus, dan saat ini Pidsus sedang membentuk tim untuk penyelidikan lanjutan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Adriansyah Akbar, Kamis (12/11/2020).
Hingga saat ini puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari pedagang, Kadis UMKM Kota Makassar, dan pihak pengelola kawasan kuliner Kanre Rong Makassar.
Total saksi yang telah diambil keterangannya dalam penyelidikan kasus ini berjumlah sekitar 60 orang.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, yang diduga melibatkan, oknum UPTD Pengelolaan Kanre Rong yang dibawahi oleh Dinas Koperasi UKM Makassar.