Tilang Elektronik
Setelah Pemberlakuan Tilang Elektronik, Apakah Polisi Bisa Menilang? Ini Penjelasan Polantas
peran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke depannya akan tetap dibutuhkan meski saat ini program tilang elektronik menggunakan kamera ETLE
TRIBUNTIMUR.COM - Polda Metro Jaya memastikan, peran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke depannya akan tetap dibutuhkan meski saat ini program tilang elektronik menggunakan kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) gencar dilakukan di seluruh Polda di Indonesia.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya masih akan menurunkan personel Polantas meski hanya sebatas untuk mengatur kelancaran lalu lintas.
Hal tersebut kata Sambodo, didasari oleh mandat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang dalam masa kepemimpinannya menerapkan digitalisasi untuk menindak para pelanggar.
"Hanya dengan adanya ETLE ini membantu Polantas, sehingga anggota yang bekerja di jalan sesuai dengan kebijakan Kapolri mereka hanya fokus mengatur lalu lintas," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Hal tersebut dikarenakan seluruh penindakkan pelanggar lalu lintas nantinya akan direkam oleh kamera ETLE. Pemberlakuan ini tidak hanya berlaku untuk pengguna di jalan protokol, melainkan juga untuk para pengguna kendaraan di jalan tol.
"Karena pelanggaran lalu lintas sudah ditindak menggunakan ETLE. termasuk misalnya anggota PJR yang di jalan tol dengan menggunakan body cam (etle mobile) untuk penindakan bahu jalan," ungkap dia.
Penindakan dengan menggunakan kamera ETLE juga diyakini akan mengurangi tingkat kemacetan di kota besar, khususnya DKI Jakarta.
Pasalnya kata Sambodo, aparat kepolisian tidak perlu lagi memberhentikan kendaraan saat pihaknya melihat ada pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau selama ini harus berhenti, menindak dan menilang, sehingga mungkin menghentikan kendaraan di jalan, menimbulkan kemacetan. Dengan adanya body cam (etle mobile), petugas tinggal memposisikan di posisi yang tepat, semua mobil yang lewat bahu jalan, silakan saja, nanti tiba-tiba datang saja surat konfirmasi (tilang) ke rumah," tutur Sambodo.
Saat ini kata Sambodo ada 98 kamera ETLE statis dan 30 kamera ETLE mobile. Untuk kamera ETLE mobile, Sambodo mengatakan pihaknya tengah melatih para personel untuk melakukan patroli disesuaikan dengan perangkat kamera ETLE mobile.
Adapun ETLE mobile ada beberapa jenis di antaranya bodycam, helmet cam, dashcam, dan drone surveillance.
"Anggota yang melakukan patroli kita latih terus agar terbiasa menggunakan kamera yang ada padanya," kata Sambodo.
Sehingga, ditambahkan Sambodo, pelanggaran atau capture-capture oleh kamera ETLE mobile ini bisa terekam dengan baik.
"Kemudian betul-betul bisa memenuhi unsur-unsur atau sebagai alat bukti, artinya pelanggaran jelas. Kalau misalnya dia mau menindak orang yang melanggar tanda larang berhenti, dia harus memosisikan misalnya helmnya ketika menengok si mobil itu di bawah tanda S itu," kata Sambodo.
Ketika kemudian rekaman itu dibawa ke back office, Sambodo menyebut, itu kemudian menjadi bukti bahwa telah terjadi sebuah pelanggaran.
"Nah, ini yang menjadi terus kita latih, tapi mudah-mudahan dalam waktu seminggu dua minggu ini anggota akan semakin terlatih sehingga hasil video rekaman ETLE mobile ini betul-betul berkualitas untuk menjadi sebuah alat bukti," ujarnya.
Angka Kecelakaan
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sepanjang Agustus 2020 hingga Oktober 2020 tingkat pelanggaran lalu lintas di Jakarta telah menurun cukup signifikan. Di mana kata Sambodo, hal tersebut terjadi berkat diterapkannya penindakan tilang melalui kamera Electronik Traffic Law Enforcement (Etle) yang sudah terpasang sejak 2019 lalu.
Menurut perhitungan pihaknya, terjadi penurunan angka pelanggaran lalu lintas di Jakarta hingga 64 persen.
"Perhitungan kita dari agustus 2020 sampai oktober itu hanya dalam waktu empat bulan saja di satu titik itu terjadi penurunan jumlah pelanggaran sampai 64 persen," kata Sambodo.
Dengan begitu kata Sambodo, tingkat kedisiplinan masyarakat saat berkendara sudah semakin meningkat karena adanya kamera etle yang dihadirkan di beberapa ruas jalan. Kendati demikian, hingga saat ini berdasarkan catatan kepolisian, setidaknya masih banyak pelanggar lalu lintas yang ditemui, terutama di empat ruas jalan di Jakarta.
Kata Sambodo, para pelanggar kerap terekam kamera ETLE yang terpasang di beberapa sudut jalan. "Di titik yang paling banyak pelanggaran memang di kawasan Sudirman-Thamrin , kemudian di MT Haryono, Gunung Sahari, termasuk juga Mampang," kata dia.
Lebih lanjut Sambodo membeberkan, selama penerapan penindakan lalu lintas menggunakan kamera etle di Jakarta yakni pada 2019 dan 2020 kepolisian mencatat terdapat 100 ribu lebih tindak pelanggaran. Dengan jenis pelanggaran paling sering yakni tidak menggunakan seat belt untuk pengendara mobil serta melanggar rambu lalu lintas.
"Itu jumlah pelanggarannya mencapai 177.000 ebih pelanggaran. Dengan pelanggaran terbanyak dengan tidak menggunakan seat belt, dan pelanggaran terhadap traffic light," tutur Sambodo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terbaru yang tersebar 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kamera yang terpasang itu bagian dari program ETLE nasional yang digagas dalam masa kepemimpinannya.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan launching secara nasional di tahap pertama ini. di 12 wilayah Polda ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama ini," kata Jenderal Sigit di NTMC Polri, Jakarta.
Ia menyampaikan kamera yang telah terpasang pada hari ini masih tahap pertama. Ke depannya, pihaknya akan memasang kamera ETLE lebih banyak lagi di jalan raya. "Ke depannya akan terus kita kembangkan sehingga bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi. Termasuk nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan baik di kota madya ataupun kabupaten," jelas dia.
Terkait dengan wilayah yang belum dipersiapkan ETLE secara statisioner, Sigit mengatakan akan dipersiapkan ETLE secara mobile. Hal ini merupakan bagian upaya melakukan peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas."Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan Tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," tukas dia.
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE di launching tahap 1 :
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat.(*)