Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tilang Elektronik

Setelah Pemberlakuan Tilang Elektronik, Apakah Polisi Bisa Menilang? Ini Penjelasan Polantas

peran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke depannya akan tetap dibutuhkan meski saat ini program tilang elektronik menggunakan kamera ETLE

Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Muh Abdiwan
Command Center Polrestabes Makassar atau ruang pemantau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang elektronik atau ETLE di Makassar mulai berlaku, Selasa (23/3/2021). 

TRIBUNTIMUR.COM - Polda Metro Jaya memastikan, peran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke depannya akan tetap dibutuhkan meski saat ini program tilang elektronik menggunakan kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) gencar dilakukan di seluruh Polda di Indonesia.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya masih akan menurunkan personel Polantas meski hanya sebatas untuk mengatur kelancaran lalu lintas.

Hal tersebut kata Sambodo, didasari oleh mandat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang dalam masa kepemimpinannya menerapkan digitalisasi untuk menindak para pelanggar.

"Hanya dengan adanya ETLE ini membantu Polantas, sehingga anggota yang bekerja di jalan sesuai dengan kebijakan Kapolri mereka hanya fokus mengatur lalu lintas," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Hal tersebut dikarenakan seluruh penindakkan pelanggar lalu lintas nantinya akan direkam oleh kamera ETLE. Pemberlakuan ini tidak hanya berlaku untuk pengguna di jalan protokol, melainkan juga untuk para pengguna kendaraan di jalan tol.

"Karena pelanggaran lalu lintas sudah ditindak menggunakan ETLE. termasuk misalnya anggota PJR yang di jalan tol dengan menggunakan body cam (etle mobile) untuk penindakan bahu jalan," ungkap dia.

Penindakan dengan menggunakan kamera ETLE juga diyakini akan mengurangi tingkat kemacetan di kota besar, khususnya DKI Jakarta.

Pasalnya kata Sambodo, aparat kepolisian tidak perlu lagi memberhentikan kendaraan saat pihaknya melihat ada pelanggaran yang dilakukan.

"Kalau selama ini harus berhenti, menindak dan menilang, sehingga mungkin menghentikan kendaraan di jalan, menimbulkan kemacetan. Dengan adanya body cam (etle mobile), petugas tinggal memposisikan di posisi yang tepat, semua mobil yang lewat bahu jalan, silakan saja, nanti tiba-tiba datang saja surat konfirmasi (tilang) ke rumah," tutur Sambodo.

Saat ini kata Sambodo ada 98 kamera ETLE statis dan 30 kamera ETLE mobile. Untuk kamera ETLE mobile, Sambodo mengatakan pihaknya tengah melatih para personel untuk melakukan patroli disesuaikan dengan perangkat kamera ETLE mobile.

Adapun ETLE mobile ada beberapa jenis di antaranya bodycam, helmet cam, dashcam, dan drone surveillance.

"Anggota yang melakukan patroli kita latih terus agar terbiasa menggunakan kamera yang ada padanya," kata Sambodo.

Sehingga, ditambahkan Sambodo, pelanggaran atau capture-capture oleh kamera ETLE mobile ini bisa terekam dengan baik.

"Kemudian betul-betul bisa memenuhi unsur-unsur atau sebagai alat bukti, artinya pelanggaran jelas. Kalau misalnya dia mau menindak orang yang melanggar tanda larang berhenti, dia harus memosisikan misalnya helmnya ketika menengok si mobil itu di bawah tanda S itu," kata Sambodo.

Ketika kemudian rekaman itu dibawa ke back office, Sambodo menyebut, itu kemudian menjadi bukti bahwa telah terjadi sebuah pelanggaran.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved