Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Politisi PDIP Minta Sidang Offline HRS Cukup Didampingi 10 Pengacara & Pendukung: Sisanya usir

Politisi PDIP Dewi Tanjung turut berkomentar terkait sidang offline Habib Rizieq Shihab.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Politisi PDIP Dewi Tanjung minta sidang offline Habib Rizieq Shihab cukup didampingi 10 pengacara dan pendukung. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Politisi PDIP Dewi Tanjung turut berkomentar terkait sidang Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) jalani sidang offline.

Dewi Tanjung meminta agar aparat keamanan memeriksa identitas dan legalitas pengacara yang mendampingi HRS. 

Hal tersebut diungkapkan Dewi Tanjung lewat akun Twitter @DTanjung15 seperti dilansir Tribun-timur.com.

Tidak hanya itu, kata dia, pengacara dibatasi cukup 10 orang saja.

Demikian halnya untuk jumlah pendukungnya.

"Kepada aparat keamanan yg akan mengamankan Persidangan Si Resek Rizik Sihab

Tolong Di Tanya kan kartu identitas dan Legalitas Pengacara yg mendampingi Rizik saat di persidangan.

Dan pengacaranya di batasi cukup 10 orang dan pendukungnya jg di batasi hanya 10 orang.

Sisanya USIIRR," tulis Dewi Tanjung, Selasa (23/3/2021) pukul 11.20 malam.

Dilansir Tribun-timur.com dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab agar sidang kliennya digelar secara langsung atau offline.

Dengan keputusan tersebut, Habib Rizieq Shihab akan bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang selanjutnya.

Atas penetapan majelis hakim itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memberikan jaminan akan mematuhi protokol kesehatan tak akan ada kerumunan dalam setiap persidangan.

“Bersama ini kami selaku kuasa hukum Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan,” ujar penasihat hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Penasihat hukum Rizieq Shihab menjamin pihaknya akan tetap melaksanakan protokol kesehatran dan memastikan tidak akan ada kerumuman dalam persidangan.

"Antara lain memakai masker menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab terkait sidang offline.

Dengan keputusan ini, sidang Rizieq Shihab akan digelar langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menimbang, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet, tiba-tiba menurun. Dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan."

"Menimbang, majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasehat hukum.terdakwa agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Sebelumnya pada awal, Majelis hakim telah menetapkan pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur tanggal 10 Maret 2001 dilakukan secara online.

Atas hal itu pula, majelis hakim memutuskan mencabut penetapan 221/Pidsus/2021.

"Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf (a) KUHP, maka menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon. Dua mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021," jelasnya.

Kemudian majelis hakim memerintakkan penuntut umum untuk meghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, untuk keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara.

Majelis hakim meminta penasehat hukum benar-benar mematuhi jaminan yang telah disampaikan.

Majelis hakim mengatakan apabila pemohon melaggar poin-poin dalam surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021 itu, maka penetapan ini akan ditinjau kembali.

"Apabila pemohon melanggar Pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," jelasnya. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved