Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Moeldoko Dalam Masalah, Harus Berurusan Ombudsman RI Setelah Dilaporkan AHY Soal Ini

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam masalah, harus berurusan Ombudsman RI setelah dilaporkan AHY soal...

Editor: Ansar
tribunnews
Moeldoko dan AHY- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam masalah, harus berurusan Ombudsman RI setelah dilaporkan AHY. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam masalah. Ia harus berurusan lagi dengan Ombudsman RI.

DPP Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono melaporkan Moeldoko ke Ombudsman RI.

Deputi Hukum dan Perundang-Undangan DPP Partai Demokrat Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan menggunakan wewenang untuk tujuan lain, yakni secara langsung terlibat dalam kegiatan politik.

Salah satunya yakni kehadiran Moeldoko pada kegiatan KLB Partai Demokrat kontra AHY di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

"Kami harap ini adalah salah bentuk jalan kita untuk mencari keadilan dan untuk membuka tabir kebenaran," ujar Ahmad di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Selain Ahmad, perwakilan DPP Partai Demokrat kubu AHY lainnya yang ikut memberikan laporan ke Ombudsman yakni Taufiqurrahman dan I Parulian Gultom.

Mereka menyerahkan laporan tersebut melalui staf resepsionis Ombudsman.

Dokumen pengaduan dugaan maladministrasi yang dilakukan Moeldoko itu berisi surat laporan, surat keberatan kepada KSP Moeldoko, susunan pengurus, SK Kemenkumham, AD/ART Partai Demokrat dan rekaman video terkait pertemuan di Sibolangit, Sumatera Utara.

Sementara itu, Taufiqurrahman mengharapkan laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

"Contoh kecil ketika dia (Moeldoko) menerima telepon dan menyatakan diri sebagai Ketum, kami duga itu masih jam kerja, jam operasional kantor, itu sedikit saja, kira-kira apa yang jadi isi dari substansi laporan kami," ujar Taufiqurrahman.

Kubu AHY Sebut Marzuki Alie Sudah Sadar

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ihwal pemecatan tujuh mantan kader Demokrat pada akhir Februari 2021 lalu.

Kabar pencabutan gugatan tersebut tentu disambut baik oleh Partai Demokrat pro-AHY.

Kepada Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan, pihaknya menduga sejak awal kedudukan hukum laporan itu memang lemah.

"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Herzaky, Selasa (23/3) kemarin.

Herzaky menuturkan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32, jelas tertulis perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sesuai dengan aturan dalam AD/ART.

"Jadi bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," ungkap Herzaky.

Herzaky berharap, pihak Marzuki Alie cs segera menyadari kekeliruan mereka merebut partai dengan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) pada 5 Maret 2021 lalu.

"Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal.Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," kata dia.

Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.

Keputusan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," ujar Slamet Hasan.

Mendengar keputusan itu, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyambutnya dengan senang hati.

Namun, majelis hakim masih belum bisa melakukan penetapan.

Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi. Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat.

"Kami sangat senang sekali ya, artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya.

Tapi surat kuasa bapak yang asli belum. Apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," kata Hakim Rosmina.

"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan.

Silakan surat kuasa diserahkan di hari Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB. Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami, " tutur Rosmina.

Sebelumnya diberitakan, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 lalu.

Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021.

Tepatnya pada beberapa minggu sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

KLB di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.

Tidak hanya itu, pertemuan itu juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama. (*)

Sumber: Kompas TV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved