Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

John Theodore, Fery Tanriady, Andi Indar 3 Kontraktor dan Kadis PUPR Diperiksa Kasus Nurdin Abdullah

Update kasus Nurdin Abdullah ditangkap KPK, daftar kontraktor Sulsel diperiksa KPK John Theodore, Fery Tanriady, A Indar dan Rudy Ramlan Kadis PUPR

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
tribunnews.com/jefrima
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dengan tangan di depan melintas di belakang Ketua KPK 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Update kasus Nurdin Abdullah ditangkap KPK Rabu (24/3/2021).

Berikut daftar tiga kontraktor Sulsel diperiksa KPK melengkapi berkas kasus dugaan suap Nurdin Abdullah;

John Theodore (pengusaha)

Fery Tanriady (pengusaha)

A Indar (pengusaha)

Rudy Ramlan (Kadis PUPR Bulukumba)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangendakan pemeriksaan kasus suap di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA)

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pada Rabu (24/3/2021) dilakukan pemeriksaan saksi  NA terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Ada empat saksi yang diperiksa hari ini. Tiga wiraswata dan satu pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.

"Pertama Fery Tanriady wiraswasta, kedua  John Theodore wiraswasta, ketiga A Indar wiraswasta dan keempat Rudy Ramlan pegawai negeri sipil Pemkab Bulukumba," tulisnya via pesan WhatsApp, Rabu siang.

Dimana mereka diperiksa?

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," jelasnya.

Pengusaha Petrus Salim Tidak Hadir

Sehari sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pengusaha untuk diperiksa terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Selasa (23/3/2021).

Masing-masing Petrus Yalim, Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved