Partai Demokrat
Daftar Ganti Rugi yang Diminta Jhoni Allen ke AHY
Dalam surat gugatannya, Jhoni Allen menuntut AHY dkk membayar ganti rugi secara materiil dan imateriil dengan total Rp55,8 miliar.
TRIBUNTIMUR.COM - Jhoni Allen Marbun dipecat dari anggota dan kader Partai Demokrat (PD). Pemecatannya dinilai sepihak, sehingga ia menggugat secara perdata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekjen PD Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan (tergugat III), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat gugatannya, Jhoni Allen menuntut AHY dkk membayar ganti rugi secara materiil dan imateriil dengan total Rp55,8 miliar.
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan mengatakan kliennya merugi atas pemecatan tersebut.
Mengingat posisi Jhoni Allen yang saat ini menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, berpotensi dilakukan penggantian antar waktu (PAW) oleh Partai Demokrat.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imateriel," kata Slamet saat membaca surat gugatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Adapun ganti rugi yang diminta dibayar ketiga tergugat yakni kerugian materiil sebesar Rp5,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut.
1. Gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar
2. Kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta
3. Uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar
4. Rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta.
Sementara kerugian imateriil berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan. Jhoni Allen minta AHY bayar ganti rugi atas hal tersebut sebesar Rp50 miliar.
"Nilai kerugian imateriel akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.
Dalam petitum surat gugatannya, Jhoni Allen meminta majelis hakim menyatakan ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jhoni Allen juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait pemberhentian penggugat sebagai anggota dan kader Partai Demokrat.
Majelis hakim juga diminta menghukum ketiga tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar, dan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhoni Allen Marbun," ucap Slamet.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/politikus-partai-demokrat-jhoni-allen-marbunkompascom-sabrina-asril.jpg)