Habib Rizieq Shihab
LIVE STREAMING Sidang Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab Alot, Pendukung-Aparat Bersitegang
Pendiri Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta, Selasa (23/3/2021).
TRIBUN-TIMUR.COM- Pendiri Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2020).
Habib Rizieq Shihab disidang tiga kasus sekaligus.
Polisi Wanita (Polwan) dan sejumlah simpatisan Rizieq Shihab saling dorong di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar hari ini secara virtual.
Dengan agenda sidang eksepsi, sebanyak empat berkas akan disidangkan pada hari ini, yakni perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung) dan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sayangnya, sebelum sidang berlangsung sejumlah simpatisan sudah datang ke PN Jakarta Timur.
Sempat memaksa masuk dan satu diantaranya menyatakan diri sebagai tim kuasa hukum Rizieq Shihab, simpatisan yang merupakan emak-emak ini terlibat adu mulut dengan jajaran kepolisian yang berjaga.
Terus diminta untuk tak berada di depan PN Jakarta Timur, simpatisan ini diimbau untuk berpindah ke lokasi lain.
Lantaran tak terima, aksi adu mulut berlanjut ke aksi saling dorong antar Polwan dengan simpatisan. Meski berpindah lokasi, satu orang emak-emak sempat menangis lantaran mengaku sakit ketika aksi dorong berlangsung.
"Gua bukan binatang, gua manusia, gua gugat pokoknya. Gua di cengkram, kasar, sakit, gua nggak terima pokoknya. Keluar semuanya rapatkan barisan. Sakit tangan gua," ujar simpatisan dengan jilbab berwarna coklat sambil terisak di lokasi.
"Bapak gua polisi enggak pernah memperlakukan anaknya kayak begini. Pakde gua Kombes nggak pernah kayak begini. Kenapa mereka kayak begini," tandasnya.
Selain itu, sekira pukul 11.00 WIB, seorang warga Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur yang diketahui bernama Idham Saleh digeledah oleh petugas.
Menerobos barikade penjagaan petugas secara tiba-tiba, Idham diminta untuk mengeluarkan isi tasnya. Terlihat sejumlah plastik berisi makanan ringan dari dalam tas Idham.
Dakwaan untuk HRS
Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Teguh Suhendro.
Selanjutnya, terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dirinya mengantongi perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Khadwanto; Mu'Arif; Suryaman dengan Penuntut Umum Nanang Gunaryanto dkk.
Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.
Susunan persidangan dalam kasus ini yakni Majelis Hakim, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Diah Yuliastuti.(tribunnews.com/tribun-timur.com)