Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa? Berikut Tips Menjaga Stamina Tubuh saat Berpuasa
Seperti diketahui, program vaksinasi masih berjalan. Lalu banyak pertanyaan muncul, apakah suntik vaksin Covid-19 batalkan puasa?
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNTIMURWIKI.COM - Ramadhan 1442 H, bulan yang ditunggu-tunggu umat muslim akan segera tiba, diperkirakan 1 Ramadhan 2021 dimulai pada 13 April .
Pada momen Ramadhan, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Puasa berarti menahan hawa nafsu termasuk makan dan minum dari subuh hingga matahari terbenam.
Lantas bagaimana dengan program vaksinasi Covid-19?
Seperti diketahui, program vaksinasi masih berjalan.
Lalu banyak pertanyaan muncul, apakah suntik vaksin Covid-19 batalkan puasa?
Dikutip dari TribunStyle.com terkait hal itu, MUI menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).
Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dijelaskan Asrorun, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Rekomendasi MUI soal Vaksinasi Covid-19 selama Puasa Ramadhan 2021
Selain mengeluarkan fatwa, MUI juga memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan.
Pertama, pemerintah diharapkan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa saat melakukan vaksinasi.
Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada malam hari di bulan Ramadhan.