Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
2 Perempuan di Pusaran Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kesaksian Kiki Kenapa Virna Mangkir?
2 Perempuan di Pusaran Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kesaksian Kiki Kenapa Virna Ria Zalda Mangkir? apa hubungannya dengan Prof NA?
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memasuki babak baru.
Dua perempuan dari Sulsel dipanggil KPK untuk melengkapi hasil pemeriksaan.
Siapa Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda?
Apa kaitannya dengan Prof NA?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbaruhi informasi pemeriksaan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA).
Jubir KPK Ali Fikri memperbaruhi hasil riksa yang dilakukan Penyidik KPK pada, Rabu (17/3/2021).
Prihal kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Adapun yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA, Kiki Suryani bekerja di perusahaan Swasta.
"Kiki Suryani didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari Tersangka NA ke berbagai pihak," kata Ali Fikri via pesan WhatsApp, Sabtu (20/3/2021).
Sementara satu saksi lainnya Virna Ria Zalda yang bekerja di perusahaan swasta mangkir dari panggilan KPK.
"(Virna) Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," ujar Ali Fikri.
"KPK menghimbau, agar yang bersangkutan kooperatif hadir sesuai dengan surat panggilan yang akan segera dikirimkan," katanya.
Artinya KPK akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada Virna.
Seperti diketahui, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi baru diagendakan pada Rabu 17/3/2021 lalu.
Ali Fikri menyebut ada dua saksi yang dipanggil di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kiki Suryani karyawan swasta dan Virna Ria Zalda karyawan swasta," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjadi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Dari informasi yang didapatkan Tribun Timur, Nurdin Abdullah ditangkap KPK, beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, proses penangkapan mulai pukul 01.00 Wita.
Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 ayat (19). Pengertian tangkap tangan adalah :
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun)
Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).
Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
OTT Nurdin Abdullah Oleh KPK Bukan Titipan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah oleh KPK melalui prosedur panjang.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat temu media di salah satu hotel di Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (16/3/2021) malam.
Menurut Lili sapaan Lili Pintauli Siregar, sebelum melakukan OTT atau penindakan terhadap Nurdin Abdullah Cs, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya pencegahan dan pendidikan.
Pencegahannya, melalui intervensi pada perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak daerah, perizinan, manajemen aset daerah, aparat intern pengawas pemerintahan dan tata kelola dana desa.
Upaya pencegahan itu kata dia berlaku di seluruh pemerintahan Indonesia.
Upaya mengedepankan pencegahan dan pendidikan sebelum penindakan itu, kata dia juga diadopsi dari KPK yang ada di luar negeri.
"Jadi kita mulai mengikuti StranasPK yang ada dan teman-teman KPK juga melihat dan membandingkan KPK-KPK yang ada di luar negeri, ternyata mulai melakukan perubahan," kata Lili.
Perubahan yang dimaksud Lili, yaitu mengedepankan pencegahan dengan pendidikan dengan pencegahan programer sistem baru tindak.
"Dan ternyata pak presiden (Joko Widodo) juga bilang, 'ayo perbaiki-ayo perbaiki, ingatkan berikan pelatihan pemahaman, kalau masih kurang ajar gigit sekeras-kerasnya," ucapnya menirukan pesan Jokowi.
Dalam pertemuan yang dihadiri belasan media di Kota Makassar, Lili juga menegaskan sekaligus membantah adanya isu bahwa OTT Nurdin Abdullah merupakan pesanan politik.
"Yang pasti kita tidak punya titipan politik. Saya juga tidak mengenal pak gubernur (Nurdin Abdullah)," kata Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Ia pun menjelaskan proses penyelidikan panjang hingga menjaring Nurdin Abdullah dan dua lainnya Edy Rahmat dan Agung Sucipto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menurut Lili penangkapan atau OTT terhadap Nurdin Abdullah sudah sesuai prosedur yang ada.
"Sistem yang dibangun mulai melakukan penyelidikan sangat ketat," ujarnya.
"Mulai dari Dumas (aduan masyarakat), penelitian, penelahaan. Mulai sprinlidik juga ada gelar dan ada rapat di kami juga dan tidak saling mempengaruhi karena semua orang punya pandangan berbeda," sambungnya.
Saat sprinlidik telah terbit dan penyadapan akan dimulai, pihaknya mengaku telah mendapat persetujuan dari dewan pengawas.
"Ketika sudah mau ditetapkan penyelidikan lalu ketika mau mengajukan penyadapan, penggeledahan, itu semuanya juga melalui kita (pimpinan) dan dewas dan itu 1x24 jam harus keluar," bebernya.
"Ketika sudah akan dilakukan peningkatan ke penyidikan itu sudah dipastikan bahwa di penyidikan sudah ada calon tersangka," ungkap Lili.
Dan itu kata dia, sudah dirapatkan seluruh deputi dan satuan tugas (Satgas).
Lebih jauh ia menjelaskan, kasus yang menjerat Nurdin Abdullah, modusnya sama di sejumlah daerah.
"Kasus ini (suap) banyak, hanya antre. Bukan hanya pak gubernur (Nurdin Abdullah), banyak sekali dengan modus yang serupa," jelasnya.
Nurdin Abdullah Cs ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 27 Februari lalu.
Ia ditangkap dan ditetapkan tersangka suap bersama sekretaris Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, serta kontraktor Agung Sucipto.(TRIBUN-TIMUR.COM)
Berita lainnya tentang Nurdin Abdullah
Berita lainnya tentang KPK