VIDEO: Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kasus Meninggalnya Peserta Diksar KPA Sangkar Luwu Timur
penyidikan masih akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Polres Luwu Timur menetapkan 17 tersangka dalam kasus meninggalnya peserta diklat Kelompok Pecinta Alam (KPA) Sanggar Kreatif Anak Rimba (Sangkar) Luwu Timur, Jumat (19/3/2021).
Disampaikan Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko dalam press release di Markas Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Polres Luwu Timur sudah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dari 21 orang panitia," kata AKBP Indratmoko.
Dari 17 tersangka tersebut, terdiri dari 10 dewasa dan tujuh orang anak bawah umur. Dimana dari tujuh anak bawah umur ini dua diantaranya adalah perempuan.
Saat press release, para tersangka yang mengenakan pakaian tahanan dihadirkan polisi.
Dalam kasus ini, penyidikan masih akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Sementara untuk korban sendiri ada 14 orang terdiri dari tiga dewasa dan 11 anak dibawah umur. Satu peserta dewasa bernama Muh Rifaldi meninggal dunia.
Terkait dengan pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka yaitu pasal 351 kemudian 170 dan pasal 55,56, dan juga pasal 80 UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Setelah press release ini, para tersangka pun langsung dimasukkan di ruang tahanan Polres Luwu Timur.
Diklat KPA Sangkar ini berlangsung di Batu Putih, Kecamatan Burau dari Selasa 9 Maret 2021.