Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vaksin Covid

Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI: Boleh Digunakan

Vaksin Covid-19 AstraZeneca ternyata mengandung babi. Vaksin ini diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Kora Selatan.

Editor: Muh. Irham
(flickr)
Vaksin AstraZeneca 

TRIBUNTIMUR.COM - Vaksin Covid-19 AstraZeneca ternyata mengandung babi. Vaksin ini diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Kora Selatan.

Meski mengandung babi, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan vaksin ini digunakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya dalam keadaan darurat.

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).

"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.

Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat.

Alasan pertama, kata dia, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.

Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Asrorun juga menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca, akan tidak berlaku lagi jika lima alasan yang telah dipaparkan hilang.

"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci," ujar dia.

Segera Didistribusikan

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyambut baik rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca.

Nadia mengatakan, pemerintah akan mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 AstraZeneca di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin pekan depan.

"Selaku pelaksana program Vaksinasi Nasional kami akan mulai melakukan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin depan," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved