Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Penderitaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bertambah, Kini Puasa Ramadan di Sel KPK Ini Updatenya
Update Nurdin Abdullah Ditangkap KPK - Penderitaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bertambah, Kini Puasa Ramadan 2021 di Sel KPK Ini Updatenya
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar buruk buat pendukung Nurdin Abdullah dan keluarganya.
Gubernur Sulsel nonaktif ini masih akan bermalam di penjara KPK untuk waktu yang cukup lama.
Oleh KPK, penahanan tersangka gratifikasi itu ditambah 40 hari lagi.
Artinya, Nurdin Abdullah akan menyambut Puasa Ramadan 2021. Jika diperpanjang lagi, NA akan merayakan Idulfitri 2021 dari sel penjara KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan masa tahanan Gubernur Sulsel non aktif, HM Nurdin Abdullah.
Baca juga: Haji Isam Bos Tambang Batu Bara Hadapi Masalah Usai KPK Geledah Kantornya, Barang Bukti Ditemukan
Baca juga: Kami Minta Maaf, Fakta-fakta Markas Pemuda Pancasila Hancur Usai Kader Pukul Perwira Kopassus
Baca juga: Daftar Prakerja Gelombang 15 Sekarang, Simak Cara Syarat Daftar di www.prakerja.go.id
“Penyidik KPK memperpanjang penahanan Tersangka NA (Nurdin Abdullah) dkk masing-masig selama 40 hari," ujar Ali Fikri, Rabu (18/3).
"Terhitung sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," tambahnya.
Diketahui, momentum ramadan jatuh pada pekan pertama April mendatang.
Para tersangka yakni NA, Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS) saat ini ditahan di lokasi berbeda-beda.
"Tersangka NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan tersangka AS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," katanya.
Terkait alasan penambahan masa tahanan, berkaitan dengan alat bukti.
"Perpanjangan ini diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," katanya.
Baca juga: Haji Isam Bos Tambang Batu Bara Hadapi Masalah Usai KPK Geledah Kantornya, Barang Bukti Ditemukan
Baca juga: Kami Minta Maaf, Fakta-fakta Markas Pemuda Pancasila Hancur Usai Kader Pukul Perwira Kopassus
Baca juga: Daftar Prakerja Gelombang 15 Sekarang, Simak Cara Syarat Daftar di www.prakerja.go.id
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditahan di rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
"Terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," ujar Firli di Gedung KPK saat rilis tersangka Nurdin dkk.
Diketahui kasus yang melilit mantan Bupati Bantaeng ini, terkait kasus dugaan suap atas proyek konstruksi di Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/2/2021) lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Nurdin yang tampak mengenakan topi biru, bermasker, dan
berjaket warna hitam langsung memasuki Gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.
Tak banyak yang diucapkan Nurdin ketika ditanya langsung oleh beberapa wartawan yang hadir di Gedung KPK.
"Saya tidur, dijemput," ucap Nurdin
Usai mengucapkan kalimat tersebut, Nurdin langsung dibawa masuk ke dalam Gedung KPK. Setelah Nurdin masuk, tampak beberapa koper juga turut dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.
Ada 2 Wanita di Pusaran Suap Nurdin Abdullah
Kasus suap terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah oleh kontraktor Agung Sucipto turut menyeret 2 saksi baru.
Pada Rabu (17/3/2021) hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa kedua saksi baru.
"Hari ini, Rabu (17/3/2021) diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya via WhatsApp.
Siapa kedua saksi tersebut?
"Kiki Suryani karyawan swasta dan Virna Ria Zalda karyawan swasta," ujar Ali Fikri.
Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sebelumnya, pada Jumat (12/3/2021) penyidik KPK memeriksa 7 PNS lingkup Pemprov Sulsel sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Ali Fikri menyebutkan ketujuh nama yang diperiksa, yakni Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya adalah Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat.
KPK pastikan punya bukti kuat
KPK memastikan telah mengantongi bukti kuat bahwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan senilai total Rp 5,4 miliar.
Hal itu disampaikan Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (28/2/2021).
Ali Fikri mengatakan, Nurdin Abdullah memiliki hak untuk membantah terlibat pada kasus tersebut.
Namun, KPK memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nurdin Abdullah pada dugaan tindak pidana korupsi itu.
"Tersangka membantah itu hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Ali Fikri.
Ali Fikri juga berharap para tersangka dan pihak-pihak yang akan dimintai kesaksian bersikap kooperatif untuk memberikan fakta guna membantu proses penyidikan.
"Kami harap tersangka dan pihak-pihak lain nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Saat ini Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun, Nurdin Abdullah diketahui pernah menerima Bung Hatta Anti-Corruption Awards (BHACA) pada 2017.
Penghargaan tersebut diberikan untuk pejabat yang dinilai memiliki integrasi dan bebas korupsi.
Sebagai informasi PDIP, PKS, dan PAN adalah partai pengusung Nurdin Abdullah pada Pilkada Sulawesi Selatan 2018.(*)
Update berita terkait Nurdin Abdullah tersangka kasus suap di Tribun-Timur.com
Baca juga: Haji Isam Bos Tambang Batu Bara Hadapi Masalah Usai KPK Geledah Kantornya, Barang Bukti Ditemukan
Baca juga: Kami Minta Maaf, Fakta-fakta Markas Pemuda Pancasila Hancur Usai Kader Pukul Perwira Kopassus
Baca juga: Daftar Prakerja Gelombang 15 Sekarang, Simak Cara Syarat Daftar di www.prakerja.go.id