Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Payudara

Masa Kolonial, Wanita Wajib Bayar Pajak Payudara, Kian Besar Makin Mahal, Jika Tak Bayar Ini Terjadi

Pajak dada diberlakukan oleh Raja Travancore, salah satu dari 550 negara bagian di India, selama masa kolonial Inggris, sekarang dikenal daerah Kerala

Editor: Arif Fuddin Usman
pixel
ilustrasi payudara. Pajak payudara diberlakukan oleh Raja Travancore, salah satu dari 550 negara bagian di India, selama masa kolonial Inggris, sekarang dikenal daerah Kerala 

Studi Dalit adalah studi kesukuan, agama minoritas, wanita dari kelompok yang dikecualikan.

Mengatakan, "Tujuan dari pajak dada adalah untuk mempertahankan struktur kelas, bukan yang lain." 

Wanita India dilarang menutupi payudaranya.
Wanita India dilarang menutupi payudaranya. (eva.vn)

"Pakaian dipandang sebagai tanda kekayaan dan kemakmuran,

sedangkan orang miskin dan orang dari kasta rendah tidak boleh menikmatinya," katanya.

Dalam bukunya, "Native Life in Travancore" penulis Samuel Meeter mengatakan, hampir 110 daftar pajak tambahan diberlakukan.

Tujuannya hanya untuk memastikan orang kelas bawah selalu berada di masyarakat kelas bawah.

Sementara kelas lain, tidak dibebankan pajak supaya bisa berkembang.

Samuel Meeter, berbicara tentang pajak Payudara, menurutnya itu adalah pajak terburuk yang pernah ada di India.

Pajak Payudara juga menyebabkan ketidakpuasan dalam masyarakat India sampai memuncak tahun 1859.

Waktu itu, dua wanita kelas rendah ditelanjangi oleh pejabat Travancore, karena mengenakan pakaian mereka.

Kemudian dua wanita itu digantung di pohon di depan semua orang sebagai peringatan dan pelajaran bagi mereka yang berani melawan aturan.

Hingga kemudian seorang wanita pemberani bernama Nangeli, mengakhiri ketidakadilan ini.

Nona Nangeli dari kelas Ezhava di Kerala adalah salah satu korban pajak mengerikan ini, dia mendatangi petugas bukan untuk membayar pajak.

Tetapi dia memotong payudaranya tepat dihadapan petugas dengan menggunakan sabit,

lalu memberikan payudaranya ke pohon pisang dan menyerahkan ke petugas pajak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved