Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Tak Mau Hadiri Sidang Virtual: Saya Tunggu di Dalam Sel Berapa Vonis

Habib Rizieq Shihab menyatakan ridho sidang berlangsung tanpa kehadirannya, ia pun akan menerima tuntutan dari jaksa.

Editor: Muh Hasim Arfah
Youtube Kompas TV
Habib Rizieq Shihab menyatakan tak ingin menghadiri sidang secara virtual terkait kasus kerumunan Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Jawa Barat, Jumat (19/3/2021). 

Suparman Nyompa menyampaikan, Habib Rizieq Shihab sidang virtual untuk mencegah kerumunan. 

Menurutnya, jika sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maka akan memicu kerumunan. 

"Habib Rizieq kan punya banyak simpatisan, maka akan memicu kerumunan," katanya. 

Menurutnya, kerumunan itu tidak boleh dalam masa pandemi Covid-19. 

Habib Rizieq meminta lagi, tapi hakim tegas untuk tetap sidang virtual berlangsung.

Saksikan sidang Rizieq Shihab:

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang dengan tiga tuntutan sekaligus. 

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama.

Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Teguh Suhendro.

Baca juga: Hakim Asal Makassar Pernah Hukum Mati Gembong Narkoba Bakal Adili Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

Selanjutnya, terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dirinya mengantongi perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Khadwanto; Mu'Arif; Suryaman dengan Penuntut Umum Nanang Gunaryanto dkk.

Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved