PDIP
Anak TK dan SD Jadi ‘Pasar’, Anggota PDIP DPR RI Arteria Dahlan Usul Pengedar Narkoba Ditembak Mati
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP meminta Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose tembak mati pengedar narkoba.
TRIBUN-TIMUR.COM- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP DPR RI mengusulkan Pengedar Narkoba ditembak mati.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Arteria Dahlan dikutip dari Tribunnews dengan judul Profil Arteria Dahlan, Anggota Dewan yang Mengusulkan Bandar Narkoba Ditembak Mati, Jumat (19/3/2021) siang.
Ia menyampaikan itu kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose.
Arteria pun secara tegas mengusulkan agar BNN tak perlu menggunakan cara-cara hukum dalam menghadapi pengedar narkoba tersebut.
Menurutnya, BNN menembak mati saja para bandar narkoba tersebut.
Hal itu disampaikan Arteria dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dan Kepala BNN, Kamis (18/3/2021).
"Kalau bisa ya, saya pikir enggak usah pakai cara-cara hukum, ditembak mati aja Pak Petrus, Pak Petrus kan orangnya berani nih," kata Arteria.
Politikus PDI Perjuangan ini pun meminta agar tembak mati para bandar narkoba itu menjadi prestasi BNN kedepannya.
Ia juga mengungkapkan alasan agar bandar narkoba ditembak mati.
Pasalnya, Arteria menyebut para bandar narkoba itu menargetkan anak-anak Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.
Menurut Arteria, para bandar mengincar anak-anak kecil untuk menjadi pasar para bandar saat mereka menginjak SMP dan SMA.
Bahkan, ia menduga, anak-anak tersebut diproyeksi mengamankan jaringan pengedaran narkoba melalui profesi mereka saat dewasa.
"Syukur-syukur nanti katanya yang bersangkutan, anak SD, TK itu jadi polisi, membantu mengamankan. Jadi hakim, membantu mengamankan, jadi jaksa. Sampai begitu mikirnya mereka untuk bisa menginfiltrasi," tegas Arteria.
Kasus hukuman mati pernah terjadi di Aceh, 2019 lalu.
Sebanyak empat anggota sindikat penyelundupan 50 kilogram sabu divonis hukuman mati, sedangkan satu orang lagi divonis dengan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.